kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.917.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.789   -61,00   -0,36%
  • IDX 8.975   24,32   0,27%
  • KOMPAS100 1.244   9,59   0,78%
  • LQ45 882   8,84   1,01%
  • ISSI 330   0,91   0,28%
  • IDX30 451   1,60   0,36%
  • IDXHIDIV20 533   1,62   0,31%
  • IDX80 138   1,09   0,79%
  • IDXV30 147   -0,35   -0,24%
  • IDXQ30 145   0,87   0,61%

Era Baru Kartu Seluler: Registrasi Kartu Perdana dengan Biometrik, Maksimal 3 Kartu


Senin, 26 Januari 2026 / 21:41 WIB
Era Baru Kartu Seluler: Registrasi Kartu Perdana dengan Biometrik, Maksimal 3 Kartu
ILUSTRASI. Era Baru Kartu Seluler: Registrasi Kartu Perdana dengan Biometrik, Maksimal 3 Kartu


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Registrasi kartu selular tak lagi dilakukan secara sembarangan. Kini, registrasi kartu selular lebih ketat, tidak hanya menggunakan nomor identitas kependudukan, tapi juga menggunakan teknologi biometrik.

Pemerintah resmi menetapkan aturan baru registrasi kartu seluler yang memberikan kendali penuh kepada masyarakat atas seluruh nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitas mereka. Kebijakan ini menjadi langkah konkret untuk mempersempit ruang penipuan digital dan kejahatan siber yang selama ini marak terjadi.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Melalui regulasi ini, pemerintah menutup celah peredaran nomor tanpa identitas yang kerap disalahgunakan untuk penipuan, spam, hingga kejahatan berbasis data pribadi.

Baca Juga: Inovasi Lokal Pancalan Kantongi Hak Paten, Kejar Percepatan Konservasi Mangrove

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa registrasi kartu seluler kini tidak lagi diposisikan sekadar sebagai prosedur administratif, melainkan sebagai instrumen utama perlindungan masyarakat di ruang digital.

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan atau know your customer (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” ujar Meutya dalam pernyataannya di Davos, Swiss, Jumat (23/01/2026).

Melalui penerbitan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, Kemkomdigi menegaskan komitmennya membangun ekosistem telekomunikasi nasional yang lebih aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.

Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya disebut menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia.

Dalam kebijakan ini, pemerintah juga mewajibkan seluruh kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi tervalidasi, guna mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.

Untuk warga negara Indonesia, registrasi dilakukan menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara warga negara asing wajib menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Adapun pelanggan di bawah usia 17 tahun harus didaftarkan menggunakan identitas dan biometrik kepala keluarga.

Tonton: Menteri LH Sebut Lokasi Longsor Cisarua Dipenuhi Sayuran Asal Amerika Selatan

Maksimal tiga nomor

Selain itu, pemerintah membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi. Pembatasan ini bertujuan menekan praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif.

Penyelenggara jasa telekomunikasi juga diwajibkan menyediakan fasilitas cek nomor agar masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya. Jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan pemilik NIK, masyarakat berhak meminta pemblokiran.

Kebijakan ini turut mencakup mekanisme pengaduan terhadap nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara.

Dalam aspek perlindungan data pribadi, pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi serta sistem pencegahan penipuan.

Pemerintah juga memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan lama yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru.

Untuk menjamin kepatuhan, sanksi administratif akan diberikan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan, tanpa menghilangkan kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.

Tok! Keponakan Presiden Prabowo, Thomas Djiwandono Resmi Terpilih Jadi Deputi Gubernur BI

Selanjutnya: Pesanan Barang Modal Inti AS Lampaui Ekspektasi pada November 2025

Menarik Dibaca: Nasib Usaha di Ujung Tanduk? Campur Uang Pribadi dan Bisnis Bisa Picu Kerugian Lo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×