kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.168.000   165.000   5,49%
  • USD/IDR 16.814   80,00   0,48%
  • IDX 7.655   -665,89   -8,00%
  • KOMPAS100 1.056   -92,81   -8,08%
  • LQ45 750   -62,28   -7,66%
  • ISSI 279   -26,33   -8,63%
  • IDX30 390   -28,00   -6,70%
  • IDXHIDIV20 463   -30,35   -6,15%
  • IDX80 117   -10,49   -8,25%
  • IDXV30 128   -10,57   -7,65%
  • IDXQ30 126   -8,28   -6,17%

Aturan Baru SIM Card: Ini 4 Identitas Wajib untuk Registrasi Termasuk Biometrik


Kamis, 29 Januari 2026 / 04:29 WIB
Aturan Baru SIM Card: Ini 4 Identitas Wajib untuk Registrasi Termasuk Biometrik
ILUSTRASI. Permenkomdigi 7/2026 ubah total registrasi SIM Card. Ini 4 identitas wajib termasuk biometrik. Pastikan data Anda benar sebelum terlambat. (Freepik/Jcomp)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pemerintah Indonesia menetapkan aturan baru terkait registrasi nomor seluler atau SIM Card, yakni menggunakan identitas pengguna berbasis biometrik.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Mengacu aturan tersebut, kebijakan registrasi nomor seluler baru bertujuan untuk menutup celah penipuan dan kejahatan siber melalui peredaran nomor tanpa identitas yang selama ini disalahgunakan untuk penipuan, spam, dan penyalahgunaan data pribadi.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan bahwa dengan berlakunya aturan baru, registrasi kartu seluler tidak lagi menjadi prosedur administratif semata, tetapi instrumen penting perlindungan masyarakat di ruang digital.

“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” tuturnya, dilansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Meutya memastikan, aturan baru berdasarkan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 lebih aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.

Baca Juga: Kejar Percepatan Pemulihan Pascabencana Sumatra, Satgassus Garuda Resmi Dibentuk

Identitas untuk registrasi nomor seluler

Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 juga mengatur bahwa jumlah kepemilikan kartu prabayar dibatasi, yakni paling banyak tiga nomor per satu identitas.

Untuk memastikan kepemilikan SIM card tidak melebihi batas, pengguna wajib melakukan registrasi nomor seluler menggunakan kartu identitas tertentu.

Mengacu Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, berikut ini empat jenis dokumen yang bisa digunakan untuk registrasi nomor seluler:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Data biometrik berupa pengenalan wajah.

2. Warga Negara Asing (WNA)

  • Paspor dan dokumen izin tinggal yang sah, seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

3. Anak berusia di bawah 17 tahun

  • NIK anak
  • Data biometrik kepala keluarga

4. Pengguna eSIM

  • NIK
  • Data biometrik.

Untuk memastikan bahwa identitas telah digunakan registrasi kartu seluler, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan fasilitas cek nomor.

Tujuannya agar masyarakat bisa mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya, serta meminta pemblokiran jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik NIK yang sah.

Baca Juga: IHSG Longsor, Menko Airlangga: Tidak Perlu Panik, Saham Risikonya Tiap Hari

Registrasi wajib menggunakan biometrik

Berdasarkan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, registrasi nomor seluler kini wajib menggunakan data biometrik atau pengenalan wajah.

Meutya menjelaskan, kewajiban menyertakan data biometrik saat registrasi SIM card bertujuan untuk menghindari modus penipuan yang memanfaatkan data anonim.

"Penipuan online, scam call, spoofing, smishing, SIM swap fraud, social engineering, hingga penyalahgunaan OTP sangat bergantung pada anonimitas nomor," ucapnya, dilansir dari Kompas.com, Selasa (27/1/2026).

Meutya menerangkan, modus para pelaku kejahatan digital selama ini adalah memanfaatkan celah identitas untuk menyamar, menipu, lalu berpindah ke nomor baru dengan mudah.

Kondisi itu berulang terus menerus sehingga kasus penipuan digital marak terjadi.

Data juga menunjukkan bahwa jenis kejahatan digital yang paling banyak terjadi adalah menyangkut penggunaan kartu SIM yang tidak tervalidasi secara sah.

"Penipuan online, sekali lagi kami ulangi, scam call merupakan kejahatan yang paling dominan karena itu kita perlu membangun, harus melawan," ungkapnya.

Oleh karena itu, registrasi SIM card yang berbasis biometrik atau pengenalan wajah sebagaimana diatur dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 diperlukan untuk memutus rantai kejahatan tersebut.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Yakin IHSG Bakal Kembali Pulih pada Pekan Depan

Lokasi registrasi SIM card

Pemerintah juga mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif, sehingga aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi yang tervalidasi.

Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.

Dikutip dari akun Instagram resmi @kemkomdigi, Selasa (27/6/2026), berikut ini aturan tempat registrasi SIM card:

Lokasi registrasi kartu seluler prabayar

  • Dilakukan di gerai operator
  • Dilakukan secara mandiri melalui aplikasi atau website resmi
  • Registrasi dilakukan dengan verifikasi nomor OTP dan pencocokan biometrik.

Lokasi registrasi kartu seluler pascabayar

  • Wajib dilakukan di gerai
  • Mengacu pada kontrak layanan
  • Menggunakan identitas dan biometrik.

Terkait dengan aspek perlindungan data, pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).

“Pemerintah memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru,” kata Meutya.

Tonton: KLH Buka Kesempatan Perusahaan yang Dicabut Izin Lingkungan untuk Ajukan Banding

Adapun bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi terbaru ini, Komdigi memastikan bakal memberikan sanksi administratif, tanpa menghilangkan kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "Selain Biometrik, Ini 4 Identitas yang Kini Wajib Disiapkan untuk Registrasi Nomor Seluler"

Selanjutnya: Dorong Penetrasi Asuransi Properti Ritel Lewat Insentif

Menarik Dibaca: Harga Emas Antam Tembus Rp 3 Juta Rabu Sore 28 Januari 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×