kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.916.000   -1.000   -0,03%
  • USD/IDR 16.791   2,00   0,01%
  • IDX 8.980   4,90   0,05%
  • KOMPAS100 1.240   -4,48   -0,36%
  • LQ45 876   -6,31   -0,72%
  • ISSI 331   0,57   0,17%
  • IDX30 444   -6,39   -1,42%
  • IDXHIDIV20 519   -14,10   -2,64%
  • IDX80 138   -0,67   -0,49%
  • IDXV30 144   -3,64   -2,47%
  • IDXQ30 142   -2,84   -1,95%

Nomor HP Anda Kini Wajib Verifikasi Wajah, Ini Untungnya!


Rabu, 28 Januari 2026 / 03:47 WIB
Nomor HP Anda Kini Wajib Verifikasi Wajah, Ini Untungnya!
ILUSTRASI. Mulai sekarang, registrasi nomor seluler wajib verifikasi wajah dengan NIK. Kebijakan ini kunci menekan penipuan online. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pemerintah mulai menerapkan registrasi nomor seluler berbasis biometrik sebagai langkah konkret untuk menekan maraknya penipuan online yang semakin meresahkan masyarakat.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, sebagai penguatan sistem validasi identitas pengguna layanan seluler di Indonesia.

Penipuan digital dan penyalahgunaan nomor anonim selama ini menjadi salah satu keluhan utama masyarakat. Tidak sedikit kejahatan siber, mulai dari penipuan daring hingga pencurian data, berawal dari penggunaan nomor seluler yang tidak terverifikasi secara jelas.

Seperti dilansir dari Infopublik.id, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa registrasi berbasis biometrik dirancang untuk memastikan setiap nomor seluler terhubung dengan identitas yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Sebagian besar penipuan online berawal dari nomor yang identitasnya tidak jelas. Registrasi biometrik memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas yang valid,” ujar Meutya Hafid saat peluncuran program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

Baca Juga: Cegah Scam! Sistem Coretax Dilengkapi Verifikasi Biometrik Wajib Pajak

Dalam kebijakan ini, pendaftaran kartu SIM dilakukan melalui verifikasi wajah yang terhubung langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Mekanisme tersebut diharapkan dapat menutup celah penggunaan nomor sekali pakai yang kerap dimanfaatkan untuk praktik penipuan, phishing, hingga penyalahgunaan kode OTP.

Meutya menegaskan bahwa kebijakan registrasi biometrik bukan bertujuan membatasi masyarakat, melainkan memberikan perlindungan sejak awal penggunaan layanan telekomunikasi.

“Registrasi biometrik tidak membatasi warga. Kebijakan ini justru melindungi masyarakat sejak awal,” tegasnya.

Selain verifikasi biometrik, pemerintah juga membatasi jumlah kepemilikan nomor seluler dalam satu identitas serta mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi pelanggan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari penataan registrasi kartu SIM yang telah diterapkan sejak 2014. Namun, seiring berkembangnya pola kejahatan digital yang semakin kompleks, pemerintah menilai sistem validasi identitas yang lebih kuat dan adaptif menjadi kebutuhan mendesak.

Tonton: 88.519 Buruh Kena PHK di 2025, KSPI: Impor Ugal-ugalan

Melalui penerapan registrasi biometrik nomor seluler, pemerintah berupaya menekan penipuan online dari sisi hulu sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam berkomunikasi dan beraktivitas di ruang digital.

Selanjutnya: Menkeu Rombak Bea Cukai: Pejabat Muda Gantikan Posisi Strategis?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×