Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintah resmi menetapkan aturan baru registrasi kartu seluler yang memberikan kendali penuh kepada masyarakat atas seluruh nomor yang terdaftar menggunakan identitas mereka.
Kebijakan ini menjadi langkah konkret untuk mempersempit ruang penipuan digital dan kejahatan siber yang selama ini memanfaatkan kartu seluler tanpa identitas jelas.
Mengutip Infopublik.id, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Melalui regulasi ini, pemerintah menutup celah peredaran kartu seluler anonim sekaligus memastikan setiap nomor dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa registrasi kartu seluler kini tidak lagi diposisikan sebagai prosedur administratif semata, melainkan instrumen penting pelindungan masyarakat di ruang digital.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan atau know your customer (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” ujar Meutya dalam pernyataannya di Davos, Swiss, Jumat (23/1/2026).
Melalui penerbitan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital berkomitmen membangun ekosistem telekomunikasi nasional yang lebih aman, transparan, dan berorientasi pada pelindungan masyarakat.
Baca Juga: Kemnaker Tergur Sejumlah Perusahaan Magang, Apa Penyebabnya?
Menurut Meutya, registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan seluruh nomor yang terdaftar atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia.
Pemerintah juga mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi dan verifikasi identitas dinyatakan valid, guna mencegah peredaran nomor aktif tanpa kejelasan kepemilikan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa Warga Negara Indonesia wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data biometrik berupa pengenalan wajah. Sementara itu, Warga Negara Asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan berusia di bawah 17 tahun, proses registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.
Selain itu, jumlah kepemilikan kartu prabayar dibatasi maksimal tiga nomor untuk setiap identitas pelanggan pada masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi. Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif.
Baca Juga: Jadwal TKA SD-SMP 2026 Resmi Rilis: Cek Tanggal Krusial Ini!













