Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintah Indonesia menetapkan aturan baru terkait registrasi nomor seluler atau SIM Card, yakni menggunakan identitas pengguna berbasis biometrik.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Mengacu aturan tersebut, kebijakan registrasi nomor seluler baru bertujuan untuk menutup celah penipuan dan kejahatan siber melalui peredaran nomor tanpa identitas yang selama ini disalahgunakan untuk penipuan, spam, dan penyalahgunaan data pribadi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan bahwa dengan berlakunya aturan baru, registrasi kartu seluler tidak lagi menjadi prosedur administratif semata, tetapi instrumen penting perlindungan masyarakat di ruang digital.
“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” tuturnya, dilansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Meutya memastikan, aturan baru berdasarkan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 lebih aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
Baca Juga: Kejar Percepatan Pemulihan Pascabencana Sumatra, Satgassus Garuda Resmi Dibentuk
Identitas untuk registrasi nomor seluler
Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 juga mengatur bahwa jumlah kepemilikan kartu prabayar dibatasi, yakni paling banyak tiga nomor per satu identitas.
Untuk memastikan kepemilikan SIM card tidak melebihi batas, pengguna wajib melakukan registrasi nomor seluler menggunakan kartu identitas tertentu.
Mengacu Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, berikut ini empat jenis dokumen yang bisa digunakan untuk registrasi nomor seluler:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Data biometrik berupa pengenalan wajah.
2. Warga Negara Asing (WNA)
- Paspor dan dokumen izin tinggal yang sah, seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
3. Anak berusia di bawah 17 tahun
- NIK anak
- Data biometrik kepala keluarga
4. Pengguna eSIM
- NIK
- Data biometrik.
Untuk memastikan bahwa identitas telah digunakan registrasi kartu seluler, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan fasilitas cek nomor.
Tujuannya agar masyarakat bisa mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya, serta meminta pemblokiran jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik NIK yang sah.
Baca Juga: IHSG Longsor, Menko Airlangga: Tidak Perlu Panik, Saham Risikonya Tiap Hari
- Meutya Hafid
- Penipuan Online
- Komdigi
- registrasi SIM card biometrik
- Permenkomdigi 7 Tahun 2026
- aturan baru SIM card
- batas kepemilikan SIM card
- data biometrik SIM card
- registrasi SIM card WNI
- registrasi SIM card WNA
- registrasi SIM card anak
- cara cek nomor terdaftar NIK
- pemblokiran nomor seluler
- keamanan data telekomunikasi
- lokasi registrasi SIM card













