kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pajak janji profesional bidik harta tersembunyi WP


Rabu, 20 September 2017 / 15:01 WIB
Pajak janji profesional bidik harta tersembunyi WP


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan. Aturan ini adalah turunan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

Dalam naskah peraturan itu, bagi wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak, PP ini berlaku atas harta bersih yang belum atau kurang diungkap, termasuk bagi wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan pengalihan dan/atau repatriasi harta.

Sementara bagi wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak, PP ini menyasar harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Hestu Yoga Saksama mengatakan, dengan peraturan ini, pihaknya tidak mematok nominal sebagai target yang diharapkan dari pemeriksaan atas harta bersih yang belum atau kurang diungkap ini.

Target-target tertentu tidak ada, kami lakukan secara proper, profesional, dan tidak akan membabi buta. Kami akan prioritaskan confidence masyarakat sehingga kami tidak akan buat target,” katanya di Gedung Ditjen Pajak Pusat, Jakarta, Rabu (20/9).

Hestu mengatakan, oleh karena itu, PP ini mengutamakan para wajib pajak yang tidak ikut amnesti pajak. Adapun Ditjen Pajak tidak menutup ruang bagi wajib pajak yang belum laporkan penghasilan ataupun hartanya lewat pembetulan SPT.

“Kalau pembetulan SPT tentu kenanya tarif PPh umum, bukan dengan tarif yang ada dalam PP. Kami imbau segera saja, karena PP ini sudah berjalan. Sebelum pemeriksa datang, beresi sendiri,” jelasnya.

Ia pun memastikan bahwa penegakan hukum yang berlandaskan PP ini baru akan berjalan setelah wajib pajak yang bersangkutan menerima Surat Perintah Pemeriksaan (SP2). Saat SP2 diberikan ini akan menjadi saat pajaknya terutang.

“Batas waktunya ya SP2 saja. Jadi, segera saja pembetulan SPT. Kami tidak akan tahu petugas pajak datangnya kapan,” ujar dia.


Ditjen Pajak tak mematok target dari pemeriksaan pasca-amnesti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×