kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Prabowo Teken Aturan Baru, Kemenkeu Tidak Lagi di Bawah Kemenko Perekonomian


Selasa, 22 Oktober 2024 / 09:25 WIB
Prabowo Teken Aturan Baru, Kemenkeu Tidak Lagi di Bawah Kemenko Perekonomian
ILUSTRASI. kementerian keuangan tidak lagi berada di bawah Kemenko Perekonomian


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menekan aturan yang menyatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak lagi di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.

Padahal dalam kabinet sebelumnya, Kemenkeu masih berada di bawah Kemenko Perekonomian sesuai dengan Perpres Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024.

"Bahwa dengan ditetapkannya pembentukan Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 terjadi pergeseran tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/lembaga," bunyi pertimbangan pada beleid tersebut, dikutip Selasa (22/10).

Baca Juga: Sudah Tak Jadi Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono akan Menjabat Kepala OIKN Definitif

Merujuk pada Pasal 26, Menko Perekonomian hanya mengoordinasikan delapan kementerian, di antaranya:

  1. Kementerian Ketenagakerjaan
  2. Kementerian Perindustrian
  3. Kementerian Perdagangan
  4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  5. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  6. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal
  7. Kementerian Pariwisata
  8. Instansi lain yang dianggap perlu.

"Instansi lain (...) dikoordinasikan oleh Menteri koordinator Bidang Perekonomian dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang perekonomian," bunyi Pasal 26 ayat (2).

Sementara, merujuk Pasal 94 dalam Perpres 140/204, Kementerian Keuangan bersama beberapa kementerian lainnya akan diatur dalam Peraturan Presiden tersendiri.

Tonton: Ini Daftar 22 Kementerian Baru yang Lahir di Kabinet Merah Putih Prabowo Gibran

Selanjutnya: Ini 15 Negara dengan Tingkat Kesuburan Paling Rendah di Tahun 2024

Menarik Dibaca: Ide Ucapan Hari Santri Nasional 2024 untuk Memberikan Motivasi dan Apresiasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×