kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Prabowo Teken Aturan Baru, Kemenkeu Tidak Lagi di Bawah Kemenko Perekonomian


Selasa, 22 Oktober 2024 / 09:25 WIB
Prabowo Teken Aturan Baru, Kemenkeu Tidak Lagi di Bawah Kemenko Perekonomian
ILUSTRASI. kementerian keuangan tidak lagi berada di bawah Kemenko Perekonomian


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto menekan aturan yang menyatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak lagi di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.

Padahal dalam kabinet sebelumnya, Kemenkeu masih berada di bawah Kemenko Perekonomian sesuai dengan Perpres Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024.

"Bahwa dengan ditetapkannya pembentukan Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 terjadi pergeseran tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/lembaga," bunyi pertimbangan pada beleid tersebut, dikutip Selasa (22/10).

Baca Juga: Sudah Tak Jadi Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono akan Menjabat Kepala OIKN Definitif

Merujuk pada Pasal 26, Menko Perekonomian hanya mengoordinasikan delapan kementerian, di antaranya:

  1. Kementerian Ketenagakerjaan
  2. Kementerian Perindustrian
  3. Kementerian Perdagangan
  4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  5. Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  6. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal
  7. Kementerian Pariwisata
  8. Instansi lain yang dianggap perlu.

"Instansi lain (...) dikoordinasikan oleh Menteri koordinator Bidang Perekonomian dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang perekonomian," bunyi Pasal 26 ayat (2).

Sementara, merujuk Pasal 94 dalam Perpres 140/204, Kementerian Keuangan bersama beberapa kementerian lainnya akan diatur dalam Peraturan Presiden tersendiri.

Tonton: Ini Daftar 22 Kementerian Baru yang Lahir di Kabinet Merah Putih Prabowo Gibran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×