kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Mantan Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Kejagung, Begini Respons Menkeu Purbaya


Rabu, 26 November 2025 / 19:47 WIB
Mantan Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Kejagung, Begini Respons Menkeu Purbaya
ILUSTRASI. Kejaksaan Agung periksa Suryo Utomo, mantan Dirjen Pajak, terkait dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020. Menkeu dukung proses hukum.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dan memeriksa mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo (SU), terkait penyidikan dugaan korupsi dalam proses pembayaran pajak untuk periode 2016–2020.

Suryo Utomo, yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, dimintai keterangan sebagai saksi oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Selasa (25/11/2025).

Di hari yang sama Suryo Utomo diperiksa Kejagung, penyidik turut memeriksa Kepala KPP Madya Dua Semarang, Bernadette Ning Dijah Prananingrum (BNDP), guna melengkapi rangkaian pemeriksaan dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Jumlah Pengusaha Bayar Pajak Terus Meningkat, Dirjen Pajak Beberkan Pemicunya

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, pihaknya mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita biarkan proses hukum berjalan,” tutur Purbaya kepada awak media, saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Rabu (26/11/2025).

Sebagaimana diketahui, Kejagung saat ini memang tengah mendalami dugaan praktik dugaan korupsi pajak pada rentang 2016–2020. Dugaan sementara menunjukkan adanya kerja sama ilegal antara oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan sejumlah wajib pajak.

Kolusi dalam korupsi dugaan pajak tersebut dilakukan untuk menurunkan nilai pajak yang seharusnya dibayarkan perusahaan atau wajib pajak tertentu. Sebagai kompensasi, pihak wajib pajak diduga memberikan sejumlah uang kepada pegawai pajak yang terlibat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×