Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat penerbangan nasional, Alvin Lie, buka suara soal status bandara yang terletak di kompleks industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah.
Alvin menyebut, dalam regulasi tata kebandar-udaraan nasional tidak ada kategori Bandara Tertutup. Kategori Bandara hanya Bandara Khusus dan Bandara Umum
Kemudian melayani rute domestik atau domestik dan internasional.
"Bandara IMIP di Morowali kategori bandara khusus melayani hanya penerbangan yg dioperasikan oleh pemilik bandara dan penerbangan tidak berjadwal yang mempunyai perjanjian dengan pemilik/pengelola bandara dan juga pesawat negara," jelas dia kepada Kontan, Rabu (26/11/2025).
Baca Juga: Catat! Mulai 1 Oktober 2025, Semua Bandara dan Pelabuhan Pakai Sistem All Indonesia
"Bandara IMIP adalah legal," tambahnya.
Menurut Alvin, ini dapat dibuktikan dengan sertifikasi dan izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Mustahil bandara tidak punya izin. Tanpa izin, tidak akan terbit Flight Approval Airnav tidak akan izinkan pesawat Take/ Landing di sana. Asuransi tidak akan mau cover pesawat, awak dan penumpangnya," ungkapnya.
"Bandara IMIP berizin sebagai Bandara Khusus," kata dia.
Baca Juga: Perkuat Konektivitas, Pemerintah Tetapkan Lima Bandara Internasional Baru pada 2025
Alvin kemudian menyebut beberapa bandara khusus di Indonesia, di antaranya:
1. Bandara Khusus milik Tommy Winata di Tambling
2. Bandara Wiladatika Cibubur
3. Bandara Budiarto (Curug)
4. Bandara Pondok Cabe
"Bandara IMIP hanya melayani penerbangan domestik. Tidak melayani penerbangan internasional. Tentu tidak tersedia petugas Imigrasi dan Bea Cukai di sana," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Komunikasi PT IMIP, Emilia Bassar, menyatakan Bandara IMIP adalah bandara khusus yang telah terdaftar di Kementerian Perhubungan sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Bandara Khusus IMIP terdaftar di (Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang pengelolaannya diatur UU No 1/2009 tentang Penerbangan," ungkap Emilia singkat saat dikonfirmasi Rabu (26/11/2025).
Baca Juga: Tak Kantongi Izin, KKP Hentikan Aktivitas Tiga Perusahaan di Sulawesi Tenggara
Selanjutnya: Rupiah Melemah Tipis pada Rabu (26/11), Ini Faktor yang Mempengaruhi
Menarik Dibaca: 4 Tanda Harus Ganti Bra, Perhatikan Cup hingga Kawat Bra
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













