kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.378.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 16.690   14,00   0,08%
  • IDX 8.602   80,24   0,94%
  • KOMPAS100 1.193   12,91   1,09%
  • LQ45 865   7,60   0,89%
  • ISSI 304   4,46   1,49%
  • IDX30 446   2,37   0,53%
  • IDXHIDIV20 515   2,35   0,46%
  • IDX80 134   1,57   1,18%
  • IDXV30 138   1,84   1,35%
  • IDXQ30 142   0,70   0,49%

Gus Yahya Tegaskan Surat Edaran Pemberhentiannya Sebagai Ketum PBNU Tidak Sah


Rabu, 26 November 2025 / 17:44 WIB
Gus Yahya Tegaskan Surat Edaran Pemberhentiannya Sebagai Ketum PBNU Tidak Sah
ILUSTRASI. Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (kanan) bersama Wakil Ketua Umum PBNU KH Amin Said Husni (kiri) memberikan keterangan pers mengenai Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama dan menyikapi isu kebangsaan di kantor PBNU, Jakarta, Sabtu (2/9/2023). PBNU memastikan tidak ada satupun calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) atas nama NU dan tidak akan memberikan dukungan ke capres/cawapres tertentu untuk Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym. Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menyatakan surat edaran yang berisi informasi bahwa dirinya tidak lagi menjabat, adalah tidak sah.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menyatakan surat edaran yang berisi informasi bahwa dirinya tidak lagi menjabat Ketum PBNU, adalah tidak sah. 

Oleh karena itu, Gus Yahya menegaskan bahwa peredaran surat tersebut juga tidak sah. 

“Masalahnya kemudian bahwa dokumen yang tidak sah itu sudah diedarkan ke sana ke mari. Itu berarti dokumen itu diedarkan secara tidak sah,” kata Gus Yahya di Jakarta, dilansir dari Kompas TV, Rabu (26/11/2025).

Dia pun menjelaskan bahwa dokumen resmi NU yang sah seharusnya diedarkan melalui platform digital milik NU, bukan melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp (WA).

“Sebetulnya di dalam sistem digital yang kita miliki begitu dokumen itu selesai diproses menjadi dokumen sah, otomatis akan diedarkan kepada penerima sebagaimana yang dituju melalui saluran sistem digital,” ujarnya.

Baca Juga: Pelunasan Biaya Haji 2026 Dimulai, Cek BPIH & Bipih Per Embarkasi

“Yang diterima oleh banyak teman-teman itu adalah draft yang tidak sah, biasanya melalui WA dan lain-lain. Padahal. kalau pengurus akan mendapatkannya melalui saluran digital milik NU sendiri, bukan melalui WA, yaitu apa yang kita sebut plafrom digdaya, digital data dan layanan NU,” kata Gus Yahya lagi. 

Dalam kesempatan itu, Gus Yahya juga memastikan bahwa surat edaran pemberhentian dirinya merupakan dokumen tidak sah dan berupa draft. Sebab, menurut dia, surat edaran itu tidak memiliki stempel digital. 

Lalu, nomor surat yang tercantum di bagian bawah surat itu tidak tercatat di dalam sistem. 

“Tidak mendapatkan stempel digital dan apabila dicek di link di bawah surat itu, itu akan diketahui bahwa nomor surat yang dicantumkan di situ juga tidak dikenal sehingga surat itu memang tidak memenuhi ketentuan, dengan kata lain tidak sah dan tidak munngkin digunakan mungkin bisa digunaan sebagai dokumen resmi,” ujar Gus Yahya

Surat Edaran Gus Yahya Tak Lagi Ketum PBNU 

Sebelumnya, beredar Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025. Dalam surat edaran itu, Gus Yahya disebut tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Gus Yahya tertulis tak lagi menjabat Ketum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. 

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," tulis surat edaran tersebut.

Baca Juga: Pelaporan SPT PPh dan PPN Lewat Coretax Capai 8,2 Juta hingga November 2025

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/11/26/17315181/gus-yahya-sebut-pengedaran-surat-pemberhentianya-tidak-sah.

Selanjutnya: Cara Mudah Ubah Data BPJS Ketenagakerjaan di JMO dan Kantor Cabang

Menarik Dibaca: 4 Tanda Harus Ganti Bra, Perhatikan Cup hingga Kawat Bra

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×