Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menyatakan surat edaran yang berisi informasi bahwa dirinya tidak lagi menjabat Ketum PBNU, adalah tidak sah.
Oleh karena itu, Gus Yahya menegaskan bahwa peredaran surat tersebut juga tidak sah.
“Masalahnya kemudian bahwa dokumen yang tidak sah itu sudah diedarkan ke sana ke mari. Itu berarti dokumen itu diedarkan secara tidak sah,” kata Gus Yahya di Jakarta, dilansir dari Kompas TV, Rabu (26/11/2025).
Dia pun menjelaskan bahwa dokumen resmi NU yang sah seharusnya diedarkan melalui platform digital milik NU, bukan melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp (WA).
“Sebetulnya di dalam sistem digital yang kita miliki begitu dokumen itu selesai diproses menjadi dokumen sah, otomatis akan diedarkan kepada penerima sebagaimana yang dituju melalui saluran sistem digital,” ujarnya.
Baca Juga: Pelunasan Biaya Haji 2026 Dimulai, Cek BPIH & Bipih Per Embarkasi
“Yang diterima oleh banyak teman-teman itu adalah draft yang tidak sah, biasanya melalui WA dan lain-lain. Padahal. kalau pengurus akan mendapatkannya melalui saluran digital milik NU sendiri, bukan melalui WA, yaitu apa yang kita sebut plafrom digdaya, digital data dan layanan NU,” kata Gus Yahya lagi.
Dalam kesempatan itu, Gus Yahya juga memastikan bahwa surat edaran pemberhentian dirinya merupakan dokumen tidak sah dan berupa draft. Sebab, menurut dia, surat edaran itu tidak memiliki stempel digital.
Lalu, nomor surat yang tercantum di bagian bawah surat itu tidak tercatat di dalam sistem.
“Tidak mendapatkan stempel digital dan apabila dicek di link di bawah surat itu, itu akan diketahui bahwa nomor surat yang dicantumkan di situ juga tidak dikenal sehingga surat itu memang tidak memenuhi ketentuan, dengan kata lain tidak sah dan tidak munngkin digunakan mungkin bisa digunaan sebagai dokumen resmi,” ujar Gus Yahya
Surat Edaran Gus Yahya Tak Lagi Ketum PBNU
Sebelumnya, beredar Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025. Dalam surat edaran itu, Gus Yahya disebut tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Gus Yahya tertulis tak lagi menjabat Ketum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," tulis surat edaran tersebut.
Baca Juga: Pelaporan SPT PPh dan PPN Lewat Coretax Capai 8,2 Juta hingga November 2025
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/11/26/17315181/gus-yahya-sebut-pengedaran-surat-pemberhentianya-tidak-sah.
Selanjutnya: Cara Mudah Ubah Data BPJS Ketenagakerjaan di JMO dan Kantor Cabang
Menarik Dibaca: 4 Tanda Harus Ganti Bra, Perhatikan Cup hingga Kawat Bra
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













