Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Purbaya Yudhi Sadewa mulai memperketat tata kelola dana desa. Aturan pengelolaan dana desa tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Aturan ini merupakan perubahan atas PMK 108/2024, terutama untuk memastikan penyaluran dana desa selaras dengan kebijakan Presiden yang mendorong pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih sebagai wadah penguatan ekonomi desa.
PMK terbaru ini menyesuaikan mekanisme penyaluran, memperketat persyaratan, serta menambahkan sanksi berupa penundaan hingga pembatalan penyaluran tahap II apabila desa tidak memenuhi ketentuan.
PMK ini juga mengatur pengetatan dan penyesuaian syarat penyaluran dana desa, khususnya untuk mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih sesuai arahan Presiden.
“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, perlu menetapkan PMK atas perubahan Nomor 108 Tahun 2024,” mengutip beleid tersebut, Rabu (26/11/2025).
Baca Juga: Dana Desa Jadi Jaminan Kodes Merah Putih, Anggota Komisi VI: Sangat Berbahaya!
Dalam PMK ini, mekanisme penyaluran dana desa yang ditentukan dalam dua tahap. Mekanisme dua tahap sebenarnya tetap dipertahankan, namun pemerintah menambahkan syarat baru yang jauh lebih ketat untuk pencairan tahap II.
Tahap I mengatur, sebesar 60% dari pagu dana desa yang ditentukan penggunaannya setiap desa, dilakukan paling lambat bulan Juni.
Persyaratan penyaluran tahap I berupa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), surat kuasa pemindahbukuan dana desa, keputusan kepala desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT desa, dalam hal desa menganggarkan BLT desa.
Selanjutnya, tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu dana desa yang ditentukan penggunaannya setiap desa, dilakukan paling cepat bulan April.
Persyaratan penyaluran tahap II terdapat perubahan, berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran sebelumnya. Lalu, laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahap I menunjukkan realisasi penyerapan paling rendah sebesar 60% dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 40%.
Wajib Menyampaikan Akta Pendirikan Koperas
Syarat tahap II selanjutnya adalah, desa kini diwajibkan menyampaikan akta pendirian Koperasi Merah Putih atau setidaknya bukti bahwa dokumen pembentukan koperasi telah diserahkan kepada notaris.
Selain itu, desa juga harus menandatangani surat pernyataan komitmen dukungan APBDes terhadap pembentukan koperasi tersebut. Ketentuan ini sebelumnya belum diatur dalam PMK 108/2024, sehingga menjadi elemen pembeda yang cukup signifikan dalam PMK 81/2025.
Persyaratan administratif lainnya tetap berlaku, termasuk laporan realisasi penyerapan dana desa tahap I yang harus mencapai minimal 60% dengan capaian output paling sedikit 40%. Pemerintah ingin memastikan bahwa desa tidak hanya membelanjakan dana desa secara tepat waktu, tetapi juga menghasilkan output yang terukur sebelum memperoleh penyaluran berikutnya.
Perubahan juga dilakukan pada Pasal 25, terutama mengenai tata cara penyampaian APBDes. Pemerintah daerah kini mewajibkan seluruh dokumen APBDes disampaikan melalui aplikasi resmi yang disediakan Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Bantah Dana Desa Turun pada 2026. Ini Faktanya!
Bila desa belum menggunakan aplikasi pengelolaan keuangan desa berbasis elektronik, maka data tetap harus direkam secara manual melalui sistem yang sama, yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Di sisi lain, syarat-syarat penyaluran, seperti laporan realisasi penyerapan dan capaian output, akan diolah dan divalidasi melalui Aplikasi OM-SPAN TKD sehingga pemerintah daerah dan pemerintah pusat memiliki data yang seragam dan dapat diverifikasi secara real time.
Lebih lanjut, bupati dan wali kota mendapat tugas tambahan dalam aturan baru ini. Mereka diwajibkan melakukan perekaman pagu dana desa 2025, perekaman realisasi program dana desa tahun 2024 seperti ketahanan pangan, stunting, dan BLT, serta menandai desa yang layak salur.
Kewajiban-kewajiban ini mempertegas peran pemerintah daerah sebagai pintu verifikasi pertama sebelum dana dikirimkan oleh pemerintah pusat.
PMK 81/2025 juga memperkenalkan dua pasal baru yang tidak ada dalam PMK sebelumnya, yakni Pasal 29A dan Pasal 29B. Pasal 29A mengatur format resmi surat pernyataan komitmen APBDes untuk pembentukan Koperasi Merah Putih, sehingga tidak ada lagi perbedaan format antar desa.
Sementara Pasal 29B menjadi aturan yang paling tegas karena menetapkan batas waktu pemenuhan syarat penyaluran tahap II. Bila hingga 17 September 2025 desa belum menyampaikan persyaratan secara lengkap dan benar, maka penyaluran dana tahap II akan ditunda.
Baca Juga: Asosiasi Koperasi dan Ritel Dukung Dana Desa untuk Ganti Pinjaman Kopdes Merah Putih
Bahkan, dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya akan dibatalkan dan tidak disalurkan kembali. Pemerintah menyatakan bahwa dana yang tidak tersalurkan tersebut dapat dialihkan untuk mendukung prioritas nasional atau pengendalian fiskal. Ketentuan batas waktu tegas semacam ini sebelumnya tidak pernah diatur dalam PMK 108/2024.
“Dana desa tahap II yang tidak disalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat digunakan untuk mendukung prioritas pemerintah atau pengendalian fiskal,” tulis belied tersebut.
Adapun peraturan ini mulai berlaku saat diundangkan pada 19 November 2025. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penyaluran Dana Desa tahap II yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selanjutnya: Borong Dua Juta Saham, Morris Capital Tambah Kepemilikan di PIPA
Menarik Dibaca: Tayang 8 Januari, Film Suka Duka Tawa Rilis Official Trailer & Poster
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













