Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Dr Harris Arthur Hedar, SH, MH, CREL menilai, Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan prinsip bahwa hukum berlaku untuk semua tanpa pengecualian.
Hal itu ia sampaikan saat mengapresiasi pidato kenegaraan Presiden Prabowo yang menempatkan penegakan hukum sebagai agenda utama pemerintahannya.
“Presiden menekankan hukum yang adil, transparan, dan tidak pandang bulu sebagai syarat mutlak bagi keadilan sosial dan stabilitas nasional. Prinsip ini hanya bermakna bila diterjemahkan ke langkah nyata. Kami yakin Pak Prabowo mampu menjalankannya konsisten,” ujar Harris dalam keterangannya, Sabtu (16/8/2025).
Baca Juga: Ambisi Prabowo Targetkan 100% Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan pada 2035
Menurut Harris, yang juga Wakil Rektor Universitas Jayabaya, penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi banyak persoalan, mulai dari praktik korupsi, mafia peradilan, hingga tarik-menarik kepentingan politik.
Karena itu, pidato kenegaraan Presiden menjadi momentum penting untuk mendorong reformasi hukum yang lebih substansial.
“Di awal masa jabatan, modal politik masih kuat, ekspektasi publik tinggi, dan resistensi elite belum terkonsolidasi. Inilah kesempatan emas memperkuat independensi lembaga penegak hukum dan sistem pengawasan,” kata Harris yang juga Ketua Umum Ikatan Alumni Doktor Hukum Indonesia (IADHI).
Empat Langkah Strategis
Sebagai Wakil Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Harris mengusulkan empat langkah strategis yang perlu ditempuh pemerintahan Prabowo:
Baca Juga: Prabowo Sindir Komisaris BUMN Rapat Sebulan Sekali, Tantiemnya Rp 40 Miliar per Tahun
Memperkuat independensi aparat penegak hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan elite politik atau aparat negara.
Meningkatkan transparansi dalam penanganan kasus besar, seperti korupsi skala nasional, agar publik bisa menilai konsistensi pemerintah.
Menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap aparat negara yang menyalahgunakan kekuasaan.
Memberikan perlindungan bagi penegak hukum independen agar tidak mudah diintimidasi atau dimutasi saat menangani kasus sensitif.
Kolaborasi dengan Organisasi Profesi
Lebih jauh, Harris menekankan pentingnya peran organisasi profesi hukum seperti Peradi dan Ikadin dalam mendukung agenda reformasi hukum. Menurutnya, organisasi ini strategis dalam memperkuat standar etik advokat, menjaga kompetensi profesional, serta memberi masukan atas regulasi yang dibahas pemerintah dan DPR.
Baca Juga: Prabowo Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Capai 5,4% pada 2026
Selain itu, organisasi profesi juga berperan menjembatani sistem hukum dengan masyarakat melalui edukasi publik, sehingga warga lebih sadar akan hak dan kewajibannya.
“Reformasi hukum tidak bisa hanya digerakkan negara. Harus ada kolaborasi berbasis checks and balances. Negara memberi ruang agar organisasi profesi bisa kritis, sementara organisasi profesi menjaga integritas dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” jelas Harris, yang juga Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
Ia menegaskan, pidato kenegaraan Presiden Prabowo membuka peluang menjadikan hukum sebagai pilar utama negara yang berdaulat dan adil.
Namun, peluang ini hanya berarti jika diikuti langkah konkret, keseriusan politik, dan sinergi seluruh pemangku kepentingan hukum.
Selanjutnya: Nasihat Theo Lekatompessy dalam Menentukan Instrumen Investasi yang Tepat
Menarik Dibaca: Berlangsung Hingga 17 Agustus, BRI The BFF Festival Hadirkan Lebih dari 200 Brand
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News