Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto tidak menyinggung wacana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada 2026 dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, jika Presiden tidak menyebutkan soal kenaikan gaji PNS dalam pidatonya, maka besar kemungkinan hal itu memang tidak akan dilakukan tahun depan.
"Berarti apa yang tidak disampaikan (di pidato), ya di situ enggak ada," ujar Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Fokus anggaran untuk guru dan dosen
Pidato presiden kenaikan gaji PNS 2026 tidak disinggung. Dalam pidatonya, Prabowo hanya menyinggung alokasi anggaran untuk guru dan dosen, termasuk tunjangan profesi guru non-PNS.
"Untuk gaji guru, penguatan kompetensi dan kesejahteraan guru serta dosen dialokasikan sebesar Rp 178,7 triliun. Tunjangan profesi guru non-PNS dan tunjangan profesi guru ASN daerah disiapkan secara memadai," kata Prabowo.
Baca Juga: Prabowo Bakal Pidato Kenegaraan di DPR Besok, Gaji PNS Bakal Naik?
Kenaikan gaji PNS terakhir pada 2024
Sebagai informasi, pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 1 Januari 2024 sebesar 8% untuk semua golongan. Setelah itu, hingga 2025 ini, belum ada kebijakan baru terkait kenaikan gaji PNS 2025.
Pada April 2025 sempat beredar isu bahwa gaji PNS akan naik hingga 16%. Namun, kabar tersebut dibantah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dihubungi Kompas.com Selasa (8/4/2025), Vino Dita Tama, yang saat itu menjabat Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, menegaskan belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025.
"Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut di ranah teknis. Aturan gaji PNS masih mengacu pada ketentuan terakhir PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024," ujar Vino, Selasa (8/4/2025).
Secara aturan, penetapan kenaikan gaji PNS dilakukan melalui persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disahkan lewat Peraturan Presiden (Perpres).
Baca Juga: Kemenag Siapkan 219.364 Jabatan Fungsional Tahun 2025, Cek Gaji PNS Terbaru
Rincian gaji PNS terbaru
Kenaikan gaji PNS 2026 dalam pidato presiden tidak disebutkan. Hingga kini, gaji PNS 2025 masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024.
Besaran gaji sesuai golongan sebagai berikut:
Gaji PNS golongan I
- IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000
- IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.