kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45887,73   13,33   1.52%
  • EMAS1.365.000 0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ASN Pindah ke IKN Diprioritaskan Naik Jabatan, Ini Penjelasan MenPAN-RB


Senin, 10 Juni 2024 / 05:47 WIB
ASN Pindah ke IKN Diprioritaskan Naik Jabatan, Ini Penjelasan MenPAN-RB
ILUSTRASI. MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas membenarkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang mau pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal diproritaskan naik jabatan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas membenarkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang mau pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal diproritaskan naik jabatan. 

Hal itu menyusul pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyatakan salah satu keuntungan pindah ke IKN adalah bisa mendapatkan promosi jabatan. 

Anas mengatakan, pemerintah memang menyediakan sistem 'reward' bagi ASN/PNS yang ingin pindah ke IKN. 

Meski begitu, ketentuan terkait promosi jabatan dan insentif lainnya yang akan diberikan masih dalam penyusunan. 

"Memang ada sistem reward di sana, mulai dari insentif sampai terkait yang lain-lain. Nanti akan kita rumuskan," ujarnya saat ditemui di Kantor Peruri, Jakarta dikutip Sabtu (8/6/2024). 

Baca Juga: IKN dan Nilai Strategis Negara

Menurut Anas, sistem pemberian prioritas kenaikan jabatan pada ASN/PNS pada dasarnya sudah diberlakukan untuk mereka yang mau pindah ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Kini 'reward' itu juga akan diterapkan untuk yang pindah ke IKN. 

"Jadi bukan hanya IKN, (tapi juga daerah) 3T," kata dia. 

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian meminta jajarannya di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ingin naik jabatan agar pindah terlebih dulu ke IKN. 

Menurutnya, mereka yang mau berinisiatif pindah ke IKN masuk kriteria ASN petarung. Maka dari itu, pindah ke IKN bisa menjadi insentif dalam bentuk promosi jabatan. 

Baca Juga: Plt Kepala Otorita IKN Beberkan Strategi Geber Investasi IKN Tembus Rp 100 Triliun

"Oh saya minta (yang mau naik jabatan pindah dulu ke IKN)," Ujar Tito kepada wartawan di kawasan IKN, Kalimantan Timur, Rabu (5/6/2024) sebagaimana dilansir keterangan resmi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN Pindah ke IKN Bisa Naik Jabatan, MenPAN-RB Siapkan Insentif"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×