kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Plt Kepala Otorita IKN Beberkan Strategi Geber Investasi IKN Tembus Rp 100 Triliun


Minggu, 09 Juni 2024 / 16:24 WIB
Plt Kepala Otorita IKN Beberkan Strategi Geber Investasi IKN Tembus Rp 100 Triliun
ILUSTRASI. Plt OIKN mengungkapkan akan memberikan kejelasan status tanah di IKN untuk memperlancar geliat investasi di IKN.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono, mengungkapkan akan memberikan kejelasan status tanah di IKN untuk memperlancar geliat investasi di IKN.

Basuki menuturkan, salah satu yang menghambat minat investasi di IKN adalah status lahan yang dinilai masih tidak jelas.

"Kemarin Presiden juga nanya kepada investor yang groundbreaking, ternyata belum ada kejelasan harganya," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jumat (9/6).

Lebih lanjut, Basuki menyebut bahwa saat ini investor yang telah menanamkan modal di IKN hanya mengantongi status Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL).

Hal itu diklaim tidak menarik. Karenanya, untuk mengebut investasi agar dapat menembus Rp 100 triliun pada tahun ini, Basuki menyebut akan segera mengeluarkan regulasi yang mengatur pemberian status yang lebih kuat atas lahan yang bakal ditempati para investor.

Baca Juga: Jokowi: Investasi di IKN Nusantara Adalah Membeli Masa Depan

"Ini yang akan dicoba, apakah HGB-nya diperpanjang ataukah dirubah jadi HGB murni. Ini sedang dibahas oleh Pak ATR, tapi harus cepat kita bisa tetapkan harganya," tambahnya.

Adapun nantinya, regulasi yang mengatur kejelasan status lahan bagi investor tersebut akan diatur langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui peluncuran Peraturan Presiden (Perpres).

Sebagai informasi, hingga periode Juni 2024, total investasi yang telah terparkir di IKN telah mencapai Rp 51,35 triliun. Posisi ini masih jauh dari target yang ditetapkan pada 2024, yaitu mencapai Rp 100 triliun.

Kendati demikian, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN, Agung Wicaksono, menjelaskan geliat investasi di IKN tetap berjalan sesuai target. Hal itu tercermin dari sejumlah investor yang baru saja melakukan groundbreaking di IKN pada 4-5 Juni 2024.

"Investasi di IKN terus berlanjut menuju visi bersama yang telah ditetapkan, dengan program-program percepatan pembangunan IKN tetap terjamin. Groundbreaking Tahap VI ini menunjukkan kontinuitas investasi di IKN, dan minat investor tetap terus diproses hingga terealisasi menjadi pembangunan yang nyata," ujarnya.

Baca Juga: 2.086 Hektare Lahan di IKN Masih Bermasalah, Basuki Siapkan Strategi Pembebasan Lahan

2.086 Hektare Lahan Bermasalah, Hambat Laju Investasi di IKN

Di sisi lain, Basuki juga menyebut bahwa terdapat 2.086 hektare lahan di Ibu Kota Nusantara yang masih bermasalah. Hal itu juga menjadi salah satu faktor yang memperlambat laju investasi di bakal ibu kota baru Indonesia tersebut.

Sang nahkoda proyek senilai Rp 466 triliun itu menyebut, 2.086 hektare lahan tersebut mencakup 91 rumah para pemukim yang belum rampung dibebaskan oleh negara.

"Ada 91 rumah yang teridentifikasi sejauh ini, sudah ada lokasi (relokasi)-nya," jelasnya.

Basuki menjanjikan, selain direlokasi, 91 KK yang terdampak pembangunan IKN itu juga akan mendapatkan penanganan sosial dampak kemasyarakatan (PSDK) atau uang kerohiman.

"Yang penting itu arahnya presiden (terkait pembebasan 2.086 hektare lahan di IKN), kita tetap memperhatikan dan memprioritaskan kebutuhan masyarakat," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×