kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aset pemerintah tumbuh 4,48% menjadi Rp 6.214 triliun di akhir 2018


Rabu, 27 Maret 2019 / 20:52 WIB
Aset pemerintah tumbuh 4,48% menjadi Rp 6.214 triliun di akhir 2018


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga akhir 2018, aset pemerintah pusat mencapai Rp 6.214,2 triliun atau meningkat 4,48% dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp 5.947,8 triliun. Pertumbuhan aset ini mencerminkan kualitas pengelolaan fiskal yang terus membaik.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan jumlah aset ini saat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2018 yang belum diaudit (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Sri Mulyani, nilai aset tersebut meningkat dalam empatĀ  tahun terakhir. Ia bilang, tren peningkatan jumlah aset ini mencerminkan kualitas pengelolaan fiskal yang semakin baik.

"Ini mencerminkan semakin baiknya kualitas pengelolaan fiskal dimana belanja negara tidak hanya digunakan untuk mendukung belanja operasional tetapi juga menghasilkan aset yang bermanfaat untuk meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat," ujar Sri Mulyani, Rabu (27/3).

Menkeu menambahkan, nilai aset ini belum memperhitungkan revaluasi yang akan terus disempurnakan. Kemudian nilai aset ini juga masih menunggu audit dari BPK sebab ada beberapa aspek yang harus diteliti lagi, "dan saya senang itu akan dilakukan," tambahnya.

Ia melanjutkan, untuk mendukung belanja yang produktif dan memiliki prioritas yang tinggi sesuai dengan tujuan pembangunan diperlukan sumber pembangunan yang berasal dari pinjaman. Menurut Sri Mulyani, hal Ini berpengaruh pada peningkatan kewajiban di 2018 yang tercatat sebesar Rp 4.855,5 triliun.

Peningkatan kewajiban tersebut berasal dari penerbitan SBN yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan prioritas termasuk perbaikan infrastruktur, perbaikan pendidikan, dan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat dan peningkatan manfaat pendidikan.

Meski begitu, ia mengatakan, pemerintah sangat berhati-hari dan bertanggungjawab dalam mengelola utang, dimana rasio utang sebesar 30% terhadap PDB. Rasio tersebut jauh dari batas maksimal yang diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara yang sebesar 60% terhadap PDB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×