kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Kemenkeu Ungkap Strategi Tingkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak


Jumat, 09 Mei 2025 / 08:52 WIB
Kemenkeu Ungkap Strategi Tingkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak
RAKER DPD - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengikuti rapat kerja dengan Komite IV DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Kementerian Keuangan menyiapkan sejumlah strategi untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak setelah dividen BUMN dialihkan ke Danantara.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan sejumlah strategi untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menyusul pengalihan setoran dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Badan Pengelola Dana dan Aset (BPI) Danantara.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa strategi yang disiapkan memerlukan upaya ekstra, terutama dari sektor sumber daya alam (SDA) serta kementerian dan lembaga (K/L), guna menutup potensi kehilangan penerimaan dari dividen BUMN.

“Beberapa (strategi extra effort) itu dimaksudkan bisa memperbaiki kepatuhan,” ujar Suahasil dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (8/5).

Baca Juga: Berbagai Strategi Kemenkeu Tingkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Salah satu strategi tersebut adalah pengembangan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA) dengan memperluas cakupan komoditas mineral.

Selain itu, pemerintah telah menerbitkan kebijakan baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025 mengenai penyesuaian tarif royalti dan PNBP produksi batu bara dalam skema Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“PP 19/2025 ini telah dikeluarkan dan nanti kita lihat royaltinya bergerak meningkatkan penerimaan royalti atau seperti apa,” jelasnya.

Strategi lainnya adalah optimalisasi PNBP K/L melalui intensifikasi dan ekstensifikasi yang melibatkan tiga instansi, yaitu Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Perhubungan, serta Kepolisian (terkait pelat premium). 

Baca Juga: Kemenkeu Ungkap Kelompok 2.000 Wajib Pajak yang Jadi Sasaran pada 2025

Di samping itu, dilakukan pula penegakan hukum di sektor lingkungan hidup non-SDA oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

“Jenis PNBP-nya mereka sedang melihat. Tapi estimasi penerimaannya, ya PNBP ratusan miliar, antara Rp 1 triliun hingga Rp 2 triliun. Namun ini bukan yang tiba-tiba bisa menjadi terlalu besar, tapi moga-moga bisa meningkatkan PNBP ke depannya,” ungkap Suahasil.



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×