kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masih Ada 12,5 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP


Kamis, 04 Januari 2024 / 16:52 WIB
Masih Ada 12,5 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP
ILUSTRASI. Wajib pajak diimbau untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak diimbau untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak  (NPWP).

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, sudah ada sekitar 59,88 juta NIK yang berhasil dipadankan dengan NPWP hingga akhir 2023. Angka ini setara 82,63% dari 72,46 juta wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam negeri.

"Sekarang masih ada yang belum padan betul sekitar 12,5 juta NIK yang terus kami lakukan pemadanan," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Selasa (2/1).

Suryo bilang, dari 59,88 Juta NIK yang sudah dipadankan dengan NPWP, sebanyak 55,92 juta dipadankan secara mandiri oleh sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sementara itu sebanyak 3,95 juta NIK dipadankan langsung oleh wajib pajak.

Pihaknya terus berupaya mempercepat integrasi NIK sebagai NPWP melalui kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Di sisi lain, DJP juga mengimbau kepada wajib pajak untuk segara melakukan pemadanan apabila masih ada data yang belum valid.

"Tolong untuk mengakses ke portal kami untuk dapat melakukan pemadanan mengenai NIK-NPWP yang disampaikan atau mungkin dapat berkunjung ke beberapa layanan yang kami sampaikan , baik office atau virtual," katanya.

Baca Juga: Padankan NIK dan NPWP, Kantor Pajak Jemput Bola

Sebelumnya, pemerontah memutuskan untuk mengundur waktu implementasi secara penuh pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomow Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi 1 Juli 2024.

Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Melalui aturan tersebut, NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan isntansi pemerintah dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan, mundurnya implementasi tersebut adalah mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024. Juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti instansi pemerintah, lembaga asosiasi dan pihak ketiga lainnya dan wajib pajak.

"Maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujuan dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak," ujar Dwi dalam keterangan resminya.

Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×