Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Wajib pajak tidak perlu mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) pratama untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP, karena dapat dilakukan secara online menggunakan gawai.
Simak cara pemadanan NIK dan NPWP berikut ini:
- Kunjungi laman www.pajak.go.id
- Tekan login
- Masukkan 16 digit NIK
- Masukkan kata sandi dan kode keamanan
- Klik login
- Tunggu sampai masuk ke halaman profil
Jika login tidak bisa dilakukan, wajib pajak bisa mengikuti cara di bawah ini:
- Kunjungi laman www.pajak.go.id
- Tekan login Masukkan 15 digit NPWP
- Masukkan kata sandi dan kode keamanan
Baca Juga: Hingga Pertengahan Mei 2024, Pemadanan NIK-NPWP Telah Mencapai 99%
- Buka menu profil
- Masukkan NIK sesuai KTP
- Cek validitas NIK
- Klik ubah profil
- Logout lalu lakukan login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja digunakan
- Jika NIK sudah tercantum di menu profil, tandanya NIK telah ter-update dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditutup Juni 2024, Ini yang Terjadi jika Tidak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News