Reporter: Dyah Megasari |
JAKARTA. Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional, Angelina Sondakh, menuding mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, berbohong selama memberikan kesaksian dalam persidangan, Kamis (29/11). Angie bahkan menyebut mantan rekan separtainya itu sebagai orang paling jahat yang pernah dia temui.
”Walaupun saya respect terhadap istri Anda, saksi adalah yang paling jahat yang pernah saya temui di muka bumi ini,” kata Angelina kepada Nazaruddin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Nada suara Angie terdengar meninggi. Dia terlihat menahan emosi dalam menanggapi kesaksian Nazaruddin. ”Rekaman, catatan, kalau perlu di DPR itu, kan, nada rekaman-rekamannya juga, apakah betul saya bawa-bawa uang Rp 2 miliar, ada rekamannya, kasihkan, demi nasib saya. Jangan bilang di Singapura, Kolombia, serahkan saja Pak Nazar, jangan saya dijadikan perantara karena Anda ingin menghantam Anas. Saya sama sekali tidak tahu urusan Anas,” kata Angelina dengan suara sedikit lebih keras.
Pernyataan Angelina ini membantah keterangan Nazaruddin yang menyebut Angie menyumbang uang Rp 2 miliar untuk membayar pembuatan kalender partai bergambar wajah Anas Urbaningrum. Dalam kesaksiannya, Nazaruddin mengatakan bahwa uang Rp 2 miliar itu didapat Angelina dari proyek universitas.
Selain itu, Nazaruddin menyebut Angie mengaku dapat uang Rp 9 miliar dari proyek wisma atlet kemudian membagi-bagikan uang tersebut kepada anggota DPR lain, termasuk ke Anas.
Mendengar penyampaian Angie yang mulai bernada emosi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Sudjatmiko pun menenangkannya. ”Jangan emosi, kalau semua emosi, bagaimana,” ucapnya. Sudjatmiko pun bertanya kepada Nazaruddin apakah dia tetap pada keterangannya tersebut.
”Saudara tetap pada keterangan Saudara atau ingin mengubah?” tanya Sudjatmiko.
Nazaruddin pun menjawab tetap pada keterangannya. ”Tetap Yang Mulia, ini belum semua saya buka karena kalau saya buka semua, nanti kebongkar semua,” kata Nazaruddin.
Dalam kasus ini, Angelina didakwa menerima pemberian atau janji dari Grup Permai (perusahaan Nazaruddin) berupa uang senilai total Rp 12 miliar dan 2.350.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 22 miliar. Pemberian uang tersebut merupakan imbalan atau fee atas jasa Angelina dalam menggiring anggaran untuk proyek program pendidikan tinggi di Kemdiknas dan program pengadaan sarana-prasarana olahraga Kemenpora, salah satunya proyek wisma atlet SEA Games. (Icha rastika/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News