kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Jaksa: Panggil paksa Max Sopacua


Jumat, 23 November 2012 / 13:54 WIB
Jaksa: Panggil paksa Max Sopacua
ILUSTRASI. Hari ini merupakan hari terakhir promo diskon 70% dari Xi Bo Ba bagi pengguna ShopeeFood di beberapa daerah


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, memanggil paksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Max Sopacua, untuk bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan terdakwa Angelina Sondakh.

Jaksa KPK meminta pemanggilan paksa, karena Max sudah dua kali tak memenuhi panggilan persidangan. Hal itu disampaikan jaksa Kiki Ahmad Yani dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (23/11/2012).

Jaksa juga meminta hakim mengeluarkan ketetapan pengadilan untuk memanggil mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dan wartawan Kantor Berita Antara bernama Jefri Manuel Rawis.

Adapun Nazaruddin dua kali tidak memenuhi panggilan persidangan, demikian juga dengan Jefri. “Terkait saksi yang ingin kami hadirkan pertama Max Sopacua, sudah dua kali panggilan tidak hadir, kemudian Nazar dan Jefri. Mengingat masa penahanan tidak terlalu lama lagi, kami mohon majelis dapat mengeluarkan penetapan agar mereka dapat dihadirkan,” kata jaksa Kiki.

Menanggapi permintaan jaksa itu, tim pengacara Angelina mengamini. Salah satu pengacara Angelina, Tengku Nasrullah, berharap tim jaksa KPK menggunakan segala daya dan upaya untuk menghadirkan pihak-pihak yang bersangkutan.

“Kami berharap dalam persidangan ini, demi kebenaran materil, terutama saksi Jefri, kami harap penuntut umum berkenan menggunakan segala daya dan upaya,” ujar Nasrullah.

Atas permohonan jaksa dan pengacara ini, ketua majelis hakim Sudjatmiko memerintahkan jaksa untuk semaksimal mungkin menghadirkan para saksi. Sudjatmiko menilai, hakim tidak perlu mengeluarkan ketetapan pengadilan.

“Sebetulnya upaya paksa menghadirkan itu kalau pun hakim memerintahkan tetap juga saudara pelaksananya. Dalam hal ini tanpa ada dari majelis, tanpa ada upaya paksa pun bisa usahakan semaksimal mungkin untuk dihadirkan,” kata Sudjatmiko.

Dalam proses penyidikan di KPK, Max pernah diperiksa sebagai saksi untuk Angelina. Saat itu, Max dimintai keterangan sebagai anggota tim pencari fakta (TPF) Partai Demokrat yang disebut Nazaruddin mengetahui aliran dana proyek wisma atlet ke sejumlah kader Partai Demokrat, termasuk ke Angelina.

Max sendiri mengaku tidak hadir dalam pertemuan TPF di DPR beberapa waktu lalu. Selain Max, KPK sudah memeriksa politikus Partai Demokrat, Eddy Sitanggang yang juga ikut dalam pertemuan TPF. Eddy juga telah bersaksi dalam persidangan Angelina di Pengadilan Tipikor.

Saat bersaksi, Eddy membenarkan kalau Nazaruddin mengungkapkan aliran dana wisma atlet dalam pertemuan TPF. Menurut Nazaruddin, Angelina ikut menerima uang wisma atlet.

Sebelumnya Nazaruddin mengatakan, kalau TPF tahu persis soal aliran dana ke DPR terkait proyek wisma atlet. Menurut Nazaruddin, di hadapan TPF, Angelina menjelaskan pembagian uang Rp 9 miliar yang masuk ke dewan. Dari Rp 9 miliar tersebut, kata Nazaruddin, Angelina mendapat jatah Rp 1,5 miliar.

"Uangnya datang Rp 9 miliar itu dari dia (Angelina) sama Wayan Koster, diserahkan ke Mirwan Amir, jelaskan ke Anas Rp 2 miliar. Dia (Angelina) cuma nikmatin Rp 1,5 miliar. Rp 1,5 miliar ke pimpinan lain, ke ketua fraksi," kata Nazaruddin beberapa waktu lalu. (Icha Rastika/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×