Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Bekas bendahara umum partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin akhirnya bersaksi untuk perkara korupsi dengan terdakwa Angelina Sondakh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (29/11). Sebelumnya Nazaruddin sempat tidak memenuhi panggilan menjadi saksi.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Nazaruddin mengaku mengetahui kalau Angie menerima sejumlah uang, terkait pembahasan anggaran untuk proyek di Kementerian Pendidikan Nasional dan di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
"Saya mengetahui terdakwa menerima uang sebesar Rp 9 miliar," kata Nazaruddin. Menurut Nazaruddin, duit yang diterima Angie terkait dengan salah satu proyek yang dikerjakan oleh Kemenpora, yaitu pembanguna pusat olahraga di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa barat.
Hal itu diketahui Nazaruddin dari keterangan Angie sendiri. Menurut Nazaruddin, Angie mengatakan hal tersebut dalam pertemuan yang dilakukan dengan Tim Pencari Fakta (TPF). Uang tersebut kemudian diserahkan kepada salah satu petinggi partai Demokrat, Mirwan Amir.
Kesaksian Nazruddin itu semakin menyudutkan posisi Angie dalam kasus ini. Namun, Angie membatah pernyataan nazaruddin itu. "Pernytaan itu banyak bohongnnya," ujar Angie, usai persidangan.
Adapun Angelina dalam kasus ini, Jaksa mendakwa Angelina telah menerima pemberian atau janji dari Grup Permai, berupa uang tunai senilai Rp 12 miliar dan US$ 2,3 juta. Duit itu diduga terkait pelaksanaan proyek di Kemenpora dan Kemendiknas yang dimenangkan oleh Group Permai.
Pemberian tersebut merupakan imbalan atau fee atas jasa Angelina dalam menggiring anggaran untuk proyek program pendidikan tinggi di Kemdiknas dan program pengadaan sarana-prasarana olahraga Kemenpora, salah satunya proyek wisma atlet SEA Games.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News