kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

PT Indo Multi Niaga minta sengketa di arbitrase


Rabu, 07 November 2012 / 20:24 WIB
ILUSTRASI. Jumat, pemerintah kedatangan vaksin 5 juta dosis merek Sinovac, total pemerintah akan kedatangan 25 juta dosis di Agustus. KONTAN/Baihaki/18/8/2021


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Lamgiat Siringoringo

JAKARTA. Sengketa kerjasama pengelolaan tambang emas dan tembaga di Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur masih terus memanas. Setelah dilaporkan ke polisi, pemegang saham sekaligus Direktur PT Indo Multi Niaga Andreas Reza Nazaruddin, dan Maya Ambarsari menyangkal tudingan dari Interpid Mines Limited dan Emperor Mines Ltd.

Stefanus Haryanto, Kuasa Hukum Andreas dan Maya mengatakan, laporan penipuan ke polisi yang dibuat oleh pemilik Interpid Mines Limited, Bradley Austin Gordon tersebut merupakan langkah yang keliru. Stefanus bilang, dalam perjanjian yang telah dibuat antara Indo Multi Niaga dengan Emperor Mines menyebutkan, semua permasalahan hukum yang terjadi harus diselesaikan melalui badan arbitrase international. "Karena itu tidak selayaknya dilaporkan sebagai suatu perbuatan pidana," kata dia, Rabu (7/11).

Ia menjelaskan, pada 1 Agustus lalu, sebetulnya Emperor Mines telah mengeluarkan notice of dispute, yang menyatakan akan menyelesaikan sengketa bisnis tersebut melalui proses arbitrase international di Singapura. Ia juga menyatakan, Emperor Mines telah melakukan kebohongan publik dengan menyebutkan akan mendapatkan kepemilikan saham Indo Multi Niaga sebesar 80%. Dalam perjanjian itu tidak pernah disebutkan soal kepemilikan saham itu. 

Sementara itu, General Manager Interpid Mines untuk Indonesia, Tony Wenas mengatakan, laporan ke polisi itu tidak mengada-ada. "Kami memang menilai ada tindak pidana yang telah dilakukan oleh mereka," ujarnya.  Ia juga menyatakan langkah secara perdata juga dilakukan. Tony juga membantah pihaknya telah melakukan klaim sepihak soal saham karena semuanya tertera dalam perjanjian.

Sebelumnya, kongsi Intrepid Mines dan Indo Multi Niaga harus pecah. Indo Multi Niaga dikabarkan menggandeng perusahaan lain untuk menggarap tambang emas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×