Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Setelah diancam dipanggil paksa, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua akhirnya bersedia hadir menjadi saksi dalam kasus suap bagi terdakwa Angelina Sondakh. Sebelumnya, Max tidak memenuhi dua kali pemanggilan jaksa.
Max mengaku sebelumnya sudah mengirimkan surat mengenai ketidakhadirannya, Kamis (22/11) kemarin. "Saya sudah minta izin bahwa ada kegiatan yang tidak bisa saya tinggalkan. Saya akan lihat, kalau memang tidak ada halangan, saya hadir," ucap Max saat dihubungi wartawan, Jumat (23/11).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa terhadap Max Sopacua. Jaksa juga meminta hakim menetapkan pemanggilan paksa terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan wartawan kantor berita Antara Jefri Manuel Rawis.
Dalam proses penyidikan di KPK, Max pernah diperiksa sebagai saksi untuk Angelina. Saat itu, Max mengaku dimintai keterangan sebagai anggota tim pencari fakta (TPF) Partai Demokrat yang disebut Nazaruddin mengetahui aliran dana proyek wisma atlet ke sejumlah kader Partai Demokrat, termasuk ke Angelina. Max sendiri mengaku tidak hadir dalam pertemuan TPF di DPR beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News