kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anggota Baleg DPR: RUU Cipta Kerja mengedepankan UMKM jadi penopang ekonomi


Rabu, 24 Juni 2020 / 21:16 WIB
Anggota Baleg DPR: RUU Cipta Kerja mengedepankan UMKM jadi penopang ekonomi
ILUSTRASI. A labourer wearing a hat gestures as she takes part during a protest against government plans to change restrictive labour regulations through so-called 'Omnibus Laws' outside Indonesia's parliament building in Jakarta, Indonesia, January 20, 2020. REUTER


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar Firman Subagyo menuturkan, omnibus law RUU Cipta Kerja yang kini sedang dibahas di DPR RI sebenarnya memiliki kepentingan yang ditujukan bagi UMKM dan Koperasi.

Kondisi saat ini dijelaskan Firman seperti pertumbuhan ekonomi yang tergolong masih rendah, pengangguran masih tinggi, juga kemiskinan, lantaran adanya tumpang tindih regulasi selama ini.

"Nah kita harapkan omnibus law RUU Cipta Kerja ini adalah mengatasi masalah angkatan kerja dengan petumbuahn ekonomi yang berkualitas dan mengurangi ketimpangan ekonomi, ini yang kita tekankan," jelas Firman saat diskusi virtual yang diadakan Institute of Developing Economies and Entrepreneurship (IDEE) pada Rabu (24/6).

Baca Juga: Ekonom soroti syarat pembentukan koperasi dalam RUU Cipta Kerja

Adapun prinsip-prinsip masalah pembangunan ekonomi, disebutnya harusnya ditopang dengan ekonomi berbasis kerakyatan. Dengan kata lain koperasi dan UMKM akan jadi kekuatan ekonomi nasional. Firman menyebut negara tak bisa hanya mengandalkan ekonomi makro yang menurutnya sangat rentan akan permainan pasar modal.

"Kalau cuma bergantung ke ekonomi makro ini sangat berbahaya rentan permainan pasar modal. Kita belajar dari Italia, Jepang dan China di mana ekonomi kerakyatan mereka berjalan sangat luar biasa," imbuhnya.

Oleh karenanya omnibus law sapu jagat ini ditekankan oleh Firman mengedepankan terhadap redesain bagaimana UMKM menjadi satu kekuatan ekonomi nasional ke depan. Penyederhanaan izin usaha, permodalan, hingga sertifikasi halal dan regulasi lainnya ini disebutnya perlu dilakukan terobosan.

"Setelah di undangkan ini, kita minta ke pemerintah PP harus segera disiapkan. Alhamdulillah semua UU sesuai laporan pemerintah bahwa sudah disiapkan PP-nya oleh kementerian terkait kemudian roadmaps-nya, setelah diundangkan biar pemerintah cepat lari," terangnya.

Hal tersebut lantaran usai Covid-19 nanti, Firman menyebut semua negara akan berlomba-lomba untuk menarik investasi atau mempertahankan yang masih existing dengan pemberian stimulus. Maka Indonesia dinilai harus mulai persiapkan diri juga untuk sambut momen tersebut.

Baca Juga: Baleg DPR masih kaji RUU Cipta Kerja klaster perkoperasian

Namun, Firman mengkritisi omnibus law sektor UMKM dan koperasi pada poin syarat pembentukan koperasi. Dimana ada poin pembentukan koperasi dipermudah dengan minimal tiga orang.

"Pembentukan koperasi dipermudah kan kalau 3 orang agak sulit. Kita usulkan norma UU lama, yaitu minimal 10 orang. Koperasi inikan representasi masyarakat, kalau 3 orang apa bedanya sama CV dan Firma. Bumdes misalnya itu bisa koperasi pendirian minimal 10 orang. Hal ini kita lakukan mudah-mudahan UMKM bisa kontribusi besar terhadap PDB nasional," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×