Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan RUU Cipta Kerja klaster perkoperasian serta riset dan inovasi diputuskan ditunda pembahasannya DPR. Penundaan pembahasan dari dua klaster ini karena DPR masih ingin menyerap aspirasi lebih banyak dari pihak perkoperasian.
Wakil Ketua Badan Legislasi dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi menuturkan, pihaknya masih mendalami terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan undang-undang perkoperasian tahun 2012. Yang menurutnya sehingga kembali ke rezim undang-undang perkoperasian tahun 1992.
Baca Juga: Desak penyelesaian RUU Cipta Kerja
Lebih lanjut dijelaskan dalam beleid sapu jagat klaster perkoperasian tersebut disebutkan syarat pendirian koperasi. Dimana syaratnya ialah dapat dilakukan hanya dengan tiga orang. Awi menuturkan dengan adanya ketentuan tersebut maka dapat menjadi akumulasi penumpukan modal.
"Dalam RUU Cipatker disebutkan syarat pendirian koperasi hanya tiga orang. Ini bakal menjadi akumulasi penumpukan modal. Padahal koperasi itu gotong royong dan kekeluargaan," jelas Awi saat dihubungi Kontan.co.id pada Selasa (23/6).
Baca Juga: DPR dan pemerintah telah sepakati klaster UMKM di dalam RUU Cipta Kerja
Namun masalah syarat pendirian koperasi disebut hanya jadi salah satu alasan perlunya kajian mendalam lagi klaster perkoperasian. "Itu hanya salah satu. Makanya, masih kami kita kaji lagi secara mendalam terkait konten mengenai perkoperasian," imbuhnya.
Dalam waktu dekat Awi menyebut kemungkinan akan ada pertemuan kembali terkait klaster yang ditunda pembahasannya tersebut.
"Dalam waktu dekat, insyaallah akan ada rapat lagi, karena masing-masing fraksi sedang melakukan pendalaman," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News