kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ekonom soroti syarat pembentukan koperasi dalam RUU Cipta Kerja


Selasa, 23 Juni 2020 / 21:23 WIB
Ekonom soroti syarat pembentukan koperasi dalam RUU Cipta Kerja


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Ekonomi yang juga Direktur Institute of Developing Entrepreneurship, Sutrisno Iwantono menyebut syarat pembentukan koperasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja terutama klaster Perkoperasian patut menjadi bahan diskusi.

Ketentuan syarat pembentukan tertuang dalam Pasal 107 RUU Cipta Kerja. Dalam ayat (1) Pasal 107, disebutkan bahwa koperasi primer dibentuk paling sedikit tiga orang, dan pada ayat (2) disebutkan bahwa pendirian koperasi sekunder juga bisa dibentuk paling sedikit oleh tiga orang.

Pasal tersebut mengubah Pasal 6 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang sebelumnya mengatur syarat pendirian koperasi minimal beranggotakan 20 orang.

Baca Juga: Airlangga klaim DPR sudah sepakat dengan RUU Cipta Kerja

"Saya berpendapat tidak tepat kalau mendirikan koperasi hanya dengan 3 orang, lantas apa bedanya dengan Perusahaan Terbuka (PT). Esensi koperasi adalah untuk mengatasi skala ekonomi, kalau sendiri-sendiri skala kecil, tetapi kalau bersama skala ekonomi bisa lebih besar dan meningkatkan efisiensi," jelas Sutrisno saat dihubungi Kontan.co.id pada Selasa (23/6).

Pria yang juga menjadi Ketua Kebijakan Publik Apindo ini menjelaskan bahwa koperasi tak bisa disamakan dengan usaha swasta biasa.

Tak hanya itu Ia juga menambahkan perlu adanya kelonggaran perpajakan pada koperasi-koperasi berskala kecil.

"Pajak final 0,5% untuk omzet maksimum Rp 4,8 juta itu terlalu kecil, harusnya batas atasnya itu sampai Rp 10 miliar," ungkapnya.

Baca Juga: DPR masih godok otoritas MUI dalam sertifikasi halal di RUU Cipta Kerja

Hal lainnya yang perlu diperhatikan perihal perkoperasian ialah perlu adanya dukungan akses pendanaan pada koperasi dan Usaha Kecil dan Mikro. Sebagai contoh misal adanya porfolio tertentu untuk UKM dan koperasi, atau terdapat bank khusus melayani UKM dan Koperasi.

Pada berita Kontan.co.id sebelumnya pembahasan klaster di RUU Cipta Kerja yang ditunda oleh DPR RI, yaitu mengenai perkoperasian serta riset dan inovasi. Penundaan pembahasan dari dua klaster ini dikarenakan pihak DPR RI masih ingin menyerap aspirasi lebih banyak dari pihak perkoperasian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×