kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anak usaha SUGI terancam pailit


Senin, 02 Mei 2016 / 16:29 WIB
Anak usaha SUGI terancam pailit


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Anak usaha PT Sugih Energy Tbk (SUGI), Petroselat Ltd terancam pailit. Hal itu seiring dengan permohonan pailit yang diajukan kedua krediturnya PT Richland Logistics Indonesia dan PT Sentosasegara Mulia Shipping di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Berdasarkan berkas yang diterima KONTAN, permohonan pailit itu dilayangkan lantaran Petroselat memiliki utang yang telah jatuh tempo dan ditagih terhadap keduanya masing-masing sejumlah US$ 402.027 dan US$ 448.442. Adapun utang tersebut berawal dari perjanjian kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang diteken pada Agustus-September 2014.

Maksud dan tujuan KKKS itu adalah Petroselat memerlukan jasa-jasa dari Tug Boat dan Barge untuk menunjang kegiatan usahanya. "Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan, Petroselat akan membayar kepada kontraktor (Richland dan Sentosasegara) sebagai uang sewa Tug Boat dan Barge," tulis Wemmy Muharamsyah, kuasa hukum kedua pemohon dalam berkas permohonann yang didapat KONTAN, Senin (2/5).

Adapun untuk KKKS terhadap Richland uang sewa yang berlaku sebesar US$ 2.498 per hari. Sementara untuk Sentosasegara senilai US$ 1.788 per hari. Dalam perjalanannya, Wemmy mengklaim, kedua kliennya itu telah memberikan dan menyelesaikan seluruh kewajibannya berupa jasa-jasa yang wajib dilakukannya berdasarkan kontrak.

Namun begitu, kedua kliennya belum menerima pembayaran secara utuh. Padahal, Wemmy mengaku, hubungan kerjasama antarra kedua belah pihak dapat berjalan dengan baik. Dimana Petroselat dapat memenuhi kewajiban pembayarannya kepada Richland.

Namun begitu, terhitung sejak Juni 2015, Petroselat tidak lagi melakukan kewajiban pembayarannya kepada Richland. Pihaknya pun sudah mengajukan surat peringatan pada 12 Oktober 2015 untuk segera membayarkan kewajibannya paling lambat 31 Oktober 2015.

Namun sayangnya hingga permohonan ini dilayangkan 12 April 2016, Petroselat tak kunjung membayar utangnya itu. Sehingga terhitung per 29 Februari 2016 utang Petroselat kepada Richland sebesar US$ 402.072.

"Utang tersebut terdiri dari faktur terutang dari 11 Juni - 19 November 2015 berserta denda," tambah Wemmy. Begitu juga halnya dengan Sentosasegara, dimana Petroselat juga tak membayar utangnya sebesar US$ 449.442.

Yang mana, utang tersebut dihitung per 28 Januari 2016 yang terdiri dari faktur terutang sejak 9 Januari - 7 Juli 2015. Dengan adanya kedua utang tersebut, Wemmy menilai Petroselat telah terbukti memiliki utang kepada lebih dari satu kreditur.

Sehingga ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU sudah terpenuhi. Sehingga sudah sepatutnyalah majelis hakim menerima permohonan pailit ini. Dengan demikian, ia meminta kepada majelis untuk mengangkat kurator dari lingkungan Balai Harta Peninggalan sebagai kurator sementara maupun kurator dalam kepailitan.

Sekadar tahu saja, permohonan pailit dengan No. 16/Pdt.Sus.Pailit/2016/Pn.Jkt.Pst ini baru akan memasuki persidangan kedua pada Rabu (4/5) untuk pemanggilan dari pihak Petroselat.

Adapun Petroselat merupakan anak usaha SUGI yang bergerak dibidang energi. Diketahui berdasarkan data di Bursa Efek Indonesia SUGI memiliki 55% saham Petroselat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×