kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.546.000   5.000   0,32%
  • USD/IDR 16.205   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.065   -15,76   -0,22%
  • KOMPAS100 1.047   -0,56   -0,05%
  • LQ45 821   -0,42   -0,05%
  • ISSI 210   -0,21   -0,10%
  • IDX30 422   -0,40   -0,10%
  • IDXHIDIV20 504   -0,41   -0,08%
  • IDX80 120   -0,22   -0,18%
  • IDXV30 123   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 140   -0,22   -0,16%

Hadir Sebagai Saksi Kasus Korupsi LNG Pertamina, Ahok Diperiksa KPK 1,5 Jam


Kamis, 09 Januari 2025 / 14:14 WIB
Hadir Sebagai Saksi Kasus Korupsi LNG Pertamina, Ahok Diperiksa KPK 1,5 Jam
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin. Mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan, sudah menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi dengan penyidik KPK.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan, sudah menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ahok diperiksa oleh penyidik KPK sekitar 1,5 jam yaitu mulai pukul 11.22 WIB sampai dengan pukul 12.45 WIB. 

Ahok mengatakan, pemeriksaan rampung lebih cepat lantaran dirinya sebelumnya pernah diperiksa penyidik. 

"Ya kan kita sudah pernah diperiksa, makanya tadi (selesai) lebih cepat karena nulis-nulis yang biodata sudah enggak perlu, sudah ada semua gitu loh. Tinggal mengkonfirmasi saja," kata Ahok usai diperiksa KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (9/1/2025). 

Baca Juga: KPK Periksa Ahok dalam Kasus Korupsi Pengadaan LNG Pertamina

Ahok mengatakan, dalam pemeriksaan, ia menjelaskan terkait awal mula ditemukannya dugaan korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2014.

Ia mengatakan, kontrak pengadaan LNG di PT Pertamina dilakukan sebelum ia menjabat sebagai komisaris. 

Menurut dia, dugaan korupsi mulai terendus pada Januari 2020 yang lalu. 

"Ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuman kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu aja sih. Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah ini pas ketemunya ini di Januari 2020. Itu aja sih," ujarnya. 

Sebelumnya, KPK memeriksa Ahok sebagai saksi kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG), Kamis (9/1/2025). 

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ahok telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis siang pukul 11.20 WIB untuk menjalani pemeriksaan. 

"Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina," kata Ahok kepada wartawan. 

Ahok mengatakan, kehadirannya dalam pemeriksaan hari ini dibutuhkan karena kasus tersebut muncul saat ia masih menjabat sebagai komisaris PT Pertamina. 

"Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat Kementerian BUMN juga waktu itu," ujar politikus PDI-P tersebut. 

KPK tengah mengembangkan kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. 

Pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua pejabat PT Pertamina lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut yaitu, Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina Periode 2012-2014 Hari Karyuliarto.

Adapun Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina. 

Baca Juga: KPK Akui Kehilangan Jejak Sahbirin Noor

Karen dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. 

Majelis Hakim menilai perbuatan Karen melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Hakim dalam Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024). 

Selain itu, tuntutan Jaksa meminta agar Karen didenda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. 

Atas tindakannya, Karen diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dollar Amerika Serikat.

Selain itu, eks Dirut Pertamina ini diduga turut memperkaya Corpus Christi Liquedaction (CCL) sebesar 113,839,186.60 dollar AS. 

Kerugian negara ini diketahui berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik (BPK) RI dan Instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.

Baca Juga: KPK Kembali Panggil Sekjen PDI-P Hasto Pekan Depan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diperiksa KPK 1,5 Jam, Ahok: Sudah Pernah Diperiksa, Makanya Selesai Cepat ", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/01/09/13365271/diperiksa-kpk-15-jam-ahok-sudah-pernah-diperiksa-makanya-selesai-cepat?page=2.

Selanjutnya: Dr Stone Season 4 Episode 1 Tayang Jam Berapa? Simak Sinopsis dan Tempat Streaming

Menarik Dibaca: Promo Berhadiah Indomaret 9-22 Januari 2025, Sikat Gigi-Face Wash Beli 1 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×