kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.956.000   25.000   1,29%
  • USD/IDR 16.555   -90,00   -0,55%
  • IDX 6.926   28,03   0,41%
  • KOMPAS100 1.005   3,86   0,39%
  • LQ45 777   2,30   0,30%
  • ISSI 221   0,99   0,45%
  • IDX30 403   1,61   0,40%
  • IDXHIDIV20 475   0,87   0,18%
  • IDX80 113   0,26   0,23%
  • IDXV30 115   0,38   0,33%
  • IDXQ30 131   -0,13   -0,10%

Anak OC Kaligis siap membela Dewie Yasin Limpo


Kamis, 22 Oktober 2015 / 15:57 WIB
Anak OC Kaligis siap membela Dewie Yasin Limpo


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pengacara dari kantor OC Kaligis and Associates, Amando B Kaligis, mengaku telah mengajukan diri menjadi kuasa hukum anggota DPR RI Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo. Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Dewie dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua, dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016.

"Iya mengusulkan, karena anaknya Bu Dewie adalah teman saya. Saya belum bisa confirm, mudah-mudahan bisa hari ini," ujar Amando di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10).

Amando mengatakan, kedatangannya ke KPK untuk melihat kondisi Dewie sekaligus menanyakan bagaimana dengan kelanjutan surat kuasa yang diberikan kepadanya. Pasalnya, saat menemui Dewie sebelum diantar ke rumah tahanan semalam, Dewie mengaku belum menerima surat kuasa itu.

Ia mengatakan, Dewie membutuhkan kuasa hukum sesegera mungkin untuk kepentingan pemeriksaan.

"Makanya pada hari ini saya juga sudah menyiapkan surat permohonan Bu Dewie biar mungkin bisa lah sekiranya surat kuasanya dilampirkan ke Bu Dewie," kata Armando.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih bernama Setiadi, Devianto selaku ajudan Setiadi, sekretaris pribadi Dewie bernama Rinelda Bandaso, staf ahli Dewie bernama Bambang Wahyu Hadi, serta Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Papua, Iranius sebagai tersangka.

KPK menangkap Setiadi, Devianto, Iranius, dan Rinelda di sebuah restoran di kawasan Kelapa Gading usai melakukan transaksi. Di lokasi KPK menyita uang sebesar 177.700 dollar Singapura yang dibungkus dalam kemasan makanan ringan.

KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan telepon genggam di lokasi tersebut. Tidak lama kemudian, sekira pukul 19.00 WIB, petugas KPK bergerak ke Bandara Soekarno-Hatta dan menangkap Dewie dan Bambang.

Mulanya KPK juga menangkap pengusaha bernama Harry, ajudan Setiadi bernama Devianto, dan seorang supir rental mobil. Namun, ketiganya dilepaskan karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana.

Diduga, Irianus dan Setiadi menyuap Dewie sebagai anggota DPR agar memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, ke dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2016.

Johan mengatakan, pemberian kepada Dewie itu merupakan pemberian pertama dan masih 50 persen dari commitment fee. KPK menduga akan ada pemberian lainnya, namun sudah tertangkap KPK.

Atas perbuatannya, Iranius dan Setiadi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Sementara Dewie, Bambang, dan Rinelda sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 KUHP. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×