kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anak Menteri Syarief Hasan ditahan kejaksaan


Kamis, 19 Juni 2014 / 15:11 WIB
Anak Menteri Syarief Hasan ditahan kejaksaan
ILUSTRASI. Nonton Tokyo Revengers Season 2 Episode 3 Sub Indo, Link Resmi dan Cara Streaming


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan putra Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, Riefan Avrian, selaku Direktur Utama PT Refuel dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron di kementerian yang dipimpin ayahnya. Riefan ditahan usai menjalani pemeriksaan lima jam di Kejati DKI Jakarta pukul 13.30 WIB.

"Pada hari ini kelanjutan penanganan perkara videotron, untuk Tersangka RA, sesuai proses pengembangan oleh penyidik dan pendapat tim penyidik tentang perlunya penahanan Tersangka. Oleh karena itu, kami tetapkan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan untuk Tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Toegarisman, di kantornya, Jakarta, Kamis (19/6/2014).

Riefan Avrian selaku Direktur Utama PT Refuel diduga terlibat korupsi proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM dengan nilai proyek Rp 23 miliar dan kerugian negara Rp 1,7 miliar. Sang anak menteri tersebut diduga sengaja mendirikan PT Imaji Media untuk memenangkan proyek pengadaan videotron. Dia pun memilih seorang Office Boy tamatan Kelas III SD, Hendra Saputra diperusahaannya menjadi Direktur Utama PT Imaji Utama.

Dalam kasus ini, Hendra Saputra lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan tengah masa proses persidangan. Kejati DKI Jakarta juga menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hasnawi Bachtiar dan anggota panitia lelang, Kasiyadi, sebagai tersangka.

Namun, penyidikan terhadap Hasnawi telah dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dalam tahanan pada 18 Maret 2014 lalu. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta baru bisa menetapkan Riefan Avrian sebagai tersangka pada Jumat (16/5/2014). Riefan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan perkara Hendra Saputra disebutkan, Hendra bersama-sama Riefan melakukan korupsi proyek videotron sehingga telah memperkaya diri sendiri dan Riefan. (Abdul Qodir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×