kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Terdakwa kasus videotron berang


Kamis, 17 April 2014 / 19:00 WIB
Terdakwa kasus videotron berang
ILUSTRASI. Petugas Paxel gunakan motor listrik hasil kerjasama dengan SWAP Energi Indonesia.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Hendra Saputra, terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) tahun anggaran 2012 meminta agar anak Menkop dan UKM Syarief Hasan, Riefan Avrian juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus yang sama.

Hal tersebut disampaikan Hendra usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (17/4). Menurut Hendra, Riefan lah yang paling bertanggung jawab dalam kasus yang menjeratnya tersebut.

"Riefan bersalah, harus jadi tersangka!" tandas Hendra.

Hendra pun mengaku dirinya tak menyiapkan dokumen apapun dalam mengikuti proses tender proyek videotron yang diadakan Kemenkop dan UKM. Dalam tender tersebut, Hendra membawa PT Imaji Media, perusahaan bentukan Riefan untuk mendapatkan proyek senilai Rp 23,5 miliar tersebut.

"Tidak ada siapin bahan, saya hanya suruh tanda tangan saja. Syaratnya yang kumpulin Riefan dan karyawan lain. Saya cuma disuruh tanda tangan, dipaksa," ungkap dia.

Hendra juga mengaku bahwa Riefan meminta dirinya melarikan diri ke Samarinda saat kasus ini mencuat. Menurut Hendra, tiba-tiba ada supir Riefan yang mendatanginya dan memaksa membawa dia ke bandara.

Seperti diberitakan, Hendra merupakan bekas supir dan pesuruh Riefan yang kemudian diangkat menjadi Direktur Utama PT Imaji Media. Riefan yang juga merupakan Direktur Utama PT Rifuel akhirnya mengerjakan proyek videotron yang seharusnya dikerjakan PT Imaji Media. Bahkan, pekerjaan proyek tersebut pun tidak rampung dan tidak sesuai spesifikasi.

Meski begitu, Riefan melalui Hendra, tetap mendapatkan uang muka pengerjaan proyek sebesar Rp 4,86 miliar dan uang pemenuhan pengerjaan proyek tersebut sebesar Rp 18,73 miliar. Atas pebuatan ini, berdasarkan hasil perhitungan BPKP jumlah kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp 4,78 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×