kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Anak Menkop UKM terseret kasus korupsi videotron


Kamis, 17 April 2014 / 16:13 WIB
Anak Menkop UKM terseret kasus korupsi videotron
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi keterangan kepada awak media usai membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2022 di Jakarta, Kamis (22/9).


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Nama anak dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Syarief Hasan, Riefan Avrian turut terseret dalam surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan videotron pada Sekretariat Kemenkop dan UKM tahun 2012 dengan terdakwa Direktur Utama PT Imaji Media, Hendra Saputra.

Riefan yang merupakan Direktur Utama PT Rifuel disebut berperan penting membantu Hendra yang sebelumnya merupakan sopir dan pesuruh Riefan dalam mengerjakan proyek videotron.

Hendra diangkat menjadi Direktur Utama PT Imaji Media untuk kepentingan memperoleh proyek videotron di Kemenkop dan UKM senilai Rp 23,5 miliar.

"Terdakwa Hendra Saputra yang mengetahui dan menyadari bahwa dirinya tidak mempunyai keahlian, pengalaman maupun kemampuan teknis dan manajerial dalam pekerjaan videotron. Kemudian menyetujui tentang pengangkatannya sebagai Direktur Utama PT Imaji Media tersebut," kata Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Elly Supaini saat membacakan surat dakwaan Hendra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (17/4).

PT Imaji Media sendiri berdiri berdasarkan akta perseroan terbatas Nomor 2 tanggal 1 Februari 2012. Perusahaan tersebut bersama dengan PT Rifuel mengikuti tender proyek videotron yang dilakukan Kemenkop dan UKM pada 27 September 2012. Berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan, menetapkan PT Imaji Media sebagai pemenang lelang.

Hendra kemudian menyerahkan semua pekerjaan proyek kepada Riefan tanpa perjanjian kerja sama operasi atau kemitraan.

Walaupun menyerahkan kepada Riefan, Hendra tetap menerima pembayaran uang muka melalui rekeningnya dari Pejabat Pembuat Komitmen pekerjaan pengadaan videotron Hasnawi Bachtiar (almarhum) sebesar Rp 4,86 miliar.

Setelah videotron tersebut dikerjakan oleh Riefan, ternyata ada pekerjaan yang tidak dikerjakan maupun tidak sesuai spesifikasinya.

Hendra pun akhirnya menyerahkan hasil pekerjaan yang tidak sesuai tersebut kepada Hasnawi yang diperiksa oleh Ketua Panitian Lelang Kasiyadi.

Selanjutnya, Kasiyadi membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani oleh Hendra, Yunie Nasriel (Kepala Bagian Rumah Tangga Kemenkop dan UKM), dan Hasnawi yang berisi bahwa pekerjaan lengkap dan sesuai dengan spesifikasi.

Hasnawi lalu menyetorkan kembali dana pembayaran sepenuhnya atas pengerjaan videotron tersebut ke rekening Hendra sebesar Rp 18,73 miliar.

Hendra kemudian memberikan surat kuasa kepada Riefan untuk mengambil uang tersebut.

"Dan untuk itu terdakwa Hendra Saputra mendapat bagiannya sebesar Rp 19 juta," kata Jaksa Elly.

Sementara uang sisannya, dibagikan oleh Riefan kepada pegawai PT Rifuel, antara lain Ahmad Kamaluddin Rp 19 juta, Barli Sadewa Rp 19 juta, Kristi Rp 19 juta, Dian Ikawati Rp 19 juta, Kaim Rp 19 juta, Andre Risakota Rp 50 juta, dan Sarah Rp 200 juta. Dengan demikian, total uang yang dibagikan tersebut sebesar Rp 364 juta.

"Hasik audit BPKP jumlah kerugian keuangan negara dalam proyek pengadaan dua unit videotron di Kementerian Koperasi dan UKM tahun anggaran 2012 adalah sebesar Rp 4,78 miliar.

Surat dakwaan Hendra disusun secara subsidairitas. Dalam dakwaan primair, Hendra dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dalam dakwaan subsidair, Hendra dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×