kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kasus videotron, KPK tak takut jerat anak menteri


Rabu, 19 Maret 2014 / 18:55 WIB
Kasus videotron, KPK tak takut jerat anak menteri
ILUSTRASI. Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un mengawasi peluncuran rudal di lokasi yang dirahasiakan di Korea Utara. (Foto tak bertanggal yang dirilis pada 10 Oktober 2022 oleh Kantor Berita Pusat Korea (KCNA))


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengaku lembaganya tak takut dengan anak kandung Menteri Kooperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan, Riefan Avrian. Riefan diduga memiliki keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi proyek videotron di kementerian tersebut.

"Oh kita enggak takut sama anak menteri," kata Samad dikantornya, Rabu (19/3).

Lebih lanjut Samad menyebut, KPK juga tak segan-segan bertindak tegas terhadap pihak Kejaksaan Agung. Hal tersebut akan dilakukan KPK, jika ada 'permainan' antara pihak yang terkait kasus dengan Kejaksaan Agung.

"Kalau dia 'main-main', jaksanya yang kita tarik!," tambah Samad.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi proyek videotron di Kemenkop dan UKM tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung. Sebelumnya, KPK pun telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mensupervisi kasus tersebut.

Meski demikian, Juru Bicara KPK Johan Budi belum menjelaskan lagi terkait supervisi tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa KPK memang memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi dan koordinasi penanganan kasus dugaan korupsi pada lembaga penegak hukum lainnya.

Dalam kasus dugaan korupsi videotron ini, turut menyeret PT Imaje Media yang merupakan perushaan milik Riefan. Hal tersebut karena Kejaksaan menetapkan office boy perusahaan tersebut, Hendra Saputra, yang namanya dijadikan sebagai direktur.

Selain itu, Kejaksaan juga menetapkan dua tersangka lainnya terkait kasus korupsi senilai Rp 17 miliar tersebut. Keduanya yaitu anggota panitia lelang Kasiyadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenkop dan UKM Hasnawi Bachtiar.

Diberitakan, Haswani yang merupakan mantan Kepala Biro Umum Kementerian Koperasi dan UKM Hasnawi Bachtiar meninggal dunia pada Selasa (18/3) kemarin malam. Hasnawi meninggal sekitar pukul 21.00 WIB di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×