CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Syarief Hasan disebut di sidang korupsi Videotron


Rabu, 30 April 2014 / 19:30 WIB
Syarief Hasan disebut di sidang korupsi Videotron
ILUSTRASI. Masyarakat melakukan unjukrasa di depan gedung MPR/DPR menolak pasal bermasalah dalam draf RKUHP terkait pidana mati, larangan unjukrasa tanpa pemberitahuan, larangan penghinaan presiden dan penghinaan lembaga negara. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Nama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek videotron dengan terdakwa Hendra Saputra.

Sebab, terkuak bahwa Syarief yang melakukan pengangkatan kelompok kerja (Pokja) lelang dalam proyek yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,78 miliar.

"Kami diangkat berdasarkan SK (Surat Keputusan, red) pak Menteri Syarief Hasan," kata Anggota Pokja Lelang Proyek, Emirisiana Rongrong saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (30/4/2014).

Hal itu juga diamini dua orang saksi lainnya, yakni Sekertaris Pokja Drajat Sugiarto dan anggota Pokja Syamsudin. Padahal, ketiganya mengaku tidak mengetahui proses lelang tersebut dan hanya melakukan penandatangan pemenang lelang.

"Sebab, itu merupakan bagian dari bagian kelompok urusan rumah tangga Kementerian. Kami juga tidak tahu spesifikasi barang atas videotron tersebut," kata Syamsudin.

Seperti diketahui, dalam kasus yang menjerat office boy PT Rieful, Hendra Saputra diduga kuat adanya keterlibatan putra Syarief, Riefan Avrian.

Bahkan, Hendra sendiri menilai Riefan adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. Pria yang hanya tak tamat Sekolah Dasar ini mengaku dijebak oleh Riefan karena diangkat sebagai Direktur Utama PT Imaje Media,

Menurut dakwaan Jaksa, perusahaan ini sengaja didirikan untuk mendapatkan proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. Bahkan, saat kasus ini mencuat, Hendra juga mengaku diminta melarikan diri oleh Riefan.

"Saya dijemput paksa oleh sopir Riefan, kemudian diantar ke bandara," ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan pada Februari-Mei 2013. BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebesar Rp 2,695 miliar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,78 miliar. Dalam dakwaan, Hendra disebut bersama-sama Riefan melakukan korupsi proyek videotron sehingga telah memperkaya Hendra dan Riefan. (Edwin Firdaus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×