Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Memasuki awal Maret 2026, capaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 masih belum mencapai separuh dari target yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) per 1 Maret 2026 pukul 09.12 WIB, jumlah SPT yang telah dilaporkan tercatat sebanyak 5.148.067 SPT. Sementara target pelaporan tahun ini dipatok sebesar 14 juta SPT.
Dengan demikian, realisasinya baru sekitar 36,7%.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa seluruh pelaporan dilakukan melalui sistem Coretax DJP. Dari total tersebut, sebanyak 5.147.001 SPT disampaikan melalui Coretax DJP dan 1.066 SPT melalui Coretax Form.
Baca Juga: Perayaan Puncak Imlek 2577, Prabowo: Harmoni Nusantara Adalah Kekuatan Bangsa
Pelaporan masih didominasi Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan sebanyak 4.582.583 SPT. Disusul OP non-karyawan 448.330 SPT, Wajib Pajak Badan dalam rupiah 115.099 SPT, dan Badan dalam dolar AS 109 SPT.
Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dapat dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 859 SPT dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS.
DJP juga mencatat pada pembukaan layanan akhir pekan pertama, Sabtu (28 Februari 2026), sebanyak 193.012 SPT diterima dalam satu hari, menunjukkan tingginya animo wajib pajak memanfaatkan layanan tambahan tersebut.
Selain itu, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax DJP mencapai 14.868.268, terdiri dari 13.862.701 WP orang pribadi, 915.473 WP badan, 89.869 WP instansi pemerintah, dan 225 WP PMSE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













