Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Mantan Bupati Lebak Amir Hamzah akhirnya merampungkan pemeriksaan selama sekitar delapan setengah jam sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, di Mahkamah Konstitusi (MK). Amir membantah telah menginisiasi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar.
"Enggak ada inisiatif saya. Tanyakan saja kepada yang berwenang," kata Amir kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta Rabu (5/3).
Lebih lanjut, menurut Amir, dalam pemeriksaan kali ini dirinya ditanyai sekitar 23 pertanyaan oleh penyidik. Ia pun irit berkomentar ketika disinggung mengenai pertemuannya dengan pengacara Susi Tur Andayani di Kantor Gubernur Banten. "Sudah disampaikan kan di KPK," tambah dia.
Dia menjelaskan, dirinya memilih Susi sebagai pengacara untuk menangani permohonan keberatannya terkait pemenangan pasangan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya-Ade Supardi, lantaran Susi merupakan teman lamanya sejak mengenyam bangku perguruan tinggi.
"Saya kan enggak ada dana kalau pakai lawyer yang lain, kan pake uang," tutur Amir.
Ketika disinggung apakah dirinya siap untuk ditetapkan sebagai tersangka berikutnya dalam kasus tersebut, Amir tersingggung. Amir menolak mengungkapkan keterlibtan dirinya dalam kasus tersebut.
"Jangan bilang gitu dong. Enggak bisa begitu lah. Itu kan menyinggung. Enggak boleh," pintanya.
Sebelumnya, dalam dakwaan Akil Mochtar nama Amir disebut meminta Susi agar Akil memenangkan permohonan keberatannya di MK. Akil kemudian meminta uang Rp 3 miliar untuk pengurusan tersebut. Amir melalui ketua tim suksesnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan pun menyanggupi permintan Akil.
Namun, Wawan hanya sanggup menyediakan uang sebesar Rp 1 miliar. Penyedian uang tersebut pun atas utusan Ratu Atut Chosiyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News