Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pengacara Rudy Alfonso memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/3). Rudy akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka Ratu Atut Chosiyah.
Dalam kedatangannya hari ini, Rudy menjelaskan keterkaitannya dengan Pilkada Lebak. Dia mengaku pernah bertemu dengan Ratu Atut Chosiyah sebelum di Hotel Sultan. Pertemuan tersebut terjadi sebelum pasangan Bupati-Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin mengajukan gugatan hasil pemilihan Bupati Lebak ke MK pada September 2013.
Dalam pertemuan tersebut kata Rudy, terdapat pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin Bin Saelan yang membicarakan dua kasus yaitu Pilkada Tangerang dan Pilkada Lebak.
"Waktu pertemuan itu saya bilang saya hanya mau tangani (Pilkada) Tangerang. Kalau (Pilkada) Lebak saya enggak mau," kata Rudy.
Rudy beralasan, dalam Pilkada Lebak hasil perolehan suara pasangan Amir-Kasmin, berselisih sangat jauh dengan calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lebak lainnya. Pasangan Amir-Kasmin merupakan pasangan yang dijagokan Partai Golongan Karya.
Sebelumnya, dalam dakwaan mantan Ketua MK Akil Mochtar, pasangan Amir-Kasmin mengajukan permohonan keberatan oleh kuasa hukum Rudy Alfonso dan kawan-kawan. Permohonan tersebut pun tercatat dalam permohonan registrasi perkara.
Terkait hal ini, Rudy mengaku dirinya tak turut serta menjadi kuasa hukum pasangan Amir-Kasmin. "Kemudian masuklah yang namanya Susi Tur Andayani. Nah itu saya enggak tahu-menahu," kata Rudy.
Rudy bilang, dia telah menarik semua stafnya yang sebelumnya ikut, tetapi ada satu stafnya yang ikut bersama dengan Susi Tut Andayani.
"Saya sudah tunjukkan semua rekamannya bahwa kita tidak ada yang ikut dalam sidangnya Lebak. Karena dari awal saya bilang perkara ini tidak usah diajukan," tambah Rudy.