Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Mantan Bupati Lebak Amir Hamzah sambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/3). Amir akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Rabu pagi.
Amir tiba di Kantor KPK sekitar pukul 09.57 WIB. Amir datang KPK mengenakan batik berwarna biru. Meski demikian, ketika diberondong pertanyaan wartawan, Amir enggan menjawab sedikit pun. Amir lebih memilih masuk ke lobi utama KPK dan meninggalkan awak media.
Nama Amir Hamzah turut terseret dalam kasus yang juga menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut. Dalam dakwaan Akil, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Amir Hamzah-Kasmin mengajukan permohonan keberatan atas penetapan pemenangan pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak.
Amir meminta bantuan kepada pengacara Susi Tur Andayani untuk mengajukan permohonan keberatannya dapat dikabulkan. Kemudian Susi pun menghubungi Akil untuk meneruskan permintaan Amir tersebut. Akil pun meminta disiapkan uang sebesar Rp 3 miliar terkait pengurusan sengketa pilkada tersebut.
Permintaan uang tersebut akhirnya disanggupi oleh Amir atas bantuan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Namun, Wawan hanya sanggup menyediakan uang sebesar Rp 1 miliar untuk memenuhi permintaan uang dari Akil sebesar Rp 3 miliar. Wawan menyanggupi hal tersebut juga berdasarkan utusan Atut.
Permohonan Amir-Kasmin pun akhirnya dimenangkan oleh Akil. Tapi uang permintan Akil belum sempat diserahkan Susi kepada Akil, Susi telah tertangkap KPK. Atas perbuatan tersebut, KPK menetapkan Akil, Susi, Wawan, dan Atut sebagai tersangka kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News