kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Wawan siap sidang besok


Rabu, 05 Maret 2014 / 18:12 WIB
Wawan siap sidang besok
ILUSTRASI. Manfaat Meditasi untuk Kesehatan Mental


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengaku siap menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, yang akan digelar besok, Kamis (6/3). Kuasa hukum Wawan, Pia Akbar Nasution mengatakan, kondisi kesehatan kliennya sudah lebih baik.

"Lebih sehat dari kemarin setelah pulang dari rumah sakit. Kalau ditanya besok siap sidang, Insya Allah siap," kata Pia kepada wartawan usai menjenguk Wawan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (5/3).

Pia pun mengaku, pihak kuasa hukum pun telah membaca surat dakwan milik Wawan. Menurutnya, Wawan akan didakwa dengan dua dakwaan. Pertama Wawan didakwa menyuap hakim dan memberi hadiah yang tertuang dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi. Wawan juga didakwa menerima gratifikasi seperti Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.

Ketika disinggung apakah berencana untuk mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaannya, Pia mengaku akan mendengarkan pembacaan dakwaan kliennya tersebut terlebih dahulu. Tapi ia mengaku akan mengajukan eksepsi setelah pembacaan dakwaan.

Seperti diketahui, Wawan sebelumnya dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin (24/2) lalu. Namun, Wawan tak dapat menghadirinya karena sakit dan dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Dokter mindiagnosis Wawan menderita mag akut dan vertigo.

Pada sidang yang dijadwalkan berikutnya yaitu Kamis (27/2) lalu, Wawan masih belum menghadirinya karena dirawat di rumah sakit. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor akhirnya resmi membantarkan Wawan sampai dia sembuh. Namun, pada Senin (3/3) lalu, dokter memutuskan Wawan untuk dikembalikan ke Rutan KPK.

Wawan merupakan tersangka kasus dugaan suap dalam pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam kasus tersebut, Wawan berperan dalam menyediakan uang untuk pemenangan permohonan keberatan yang diajukan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Amir Hamzah-Kasmin terhadap penetapan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai pemenang Pilkada Lebak.

Wawan sebagai tim sukses Amir-Kasmin menyediakan uang sebesar Rp 1 miliar untuk memenuhi permintaan uang sebesar Rp 3 miliar oleh mantan Ketua MK Akil Mochtar untuk memenangkan permohonan Amir tersebut. Penyanggupan Wawan itu juga berdasarkan utusan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Diketahui juga, Amir-Kasmin merupakan pasangan yang dijagokan partai Atut, yaitu Golkar.

Menanggapi dugaan keterlibatan mantan Bupati Lebak Amir Hamzah, Pia enggan menjawab blak-blakan. "Kami belum bisa berkomentar karena dakwaan belum dibacakan. Tapi kalaupun kami eksepsi, ya itu (keberatan tidak diusutnya keterlibatan Amir Hamzah) menjadi salah satu poin yang dimasukkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×