kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Alteco sukses batalkan merek lem Alico


Rabu, 17 April 2013 / 20:25 WIB
ILUSTRASI. Meski sama-sama membawa penyakit, ini perbedaan antara bakteri dan virus.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Alteco Chemical Pte Ltd bisa bernafas lega. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi perusahaan asal Singapura tersebut terkait pembatalan merek lem Alico 770, Allco 770, Amelco 770 dan Alexco 770 milik pengusaha lokal, Liong Wang Djong.

Berdasarkan informasi perkara kepaniteraan MA disebutkan putusan No. 761 K/PDT.SUS/2012 antara Alteco Chemical melawan Liong Wang Djong dan Direktur Merek pada Direktorat Merek telah diputus pada 14 Maret lalu. Majelis Hakim Agung yang memutus perkara ini yakni Djafni Djamal, Soltoni Mohdally, dan I Made Tara.

Terkait putusan ini, Mansyur Alwani, kuasa hukum Liong, belum bisa memberikan tanggapannya. "Saya belum menerima putusannya, sehingga belum bisa berkomentar," ujarnya pada Rabu (17/4). Sementara itu, kuasa hukum Alteco Setiawan Adi belum dapat dimintai tanggapannya. Panggilan ke nomor teleponnya tidak dijawab.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga (PN) Jakarta menyatakan tidak dapat menerima gugatan pembatalan merek lem yang diajukan Alteco ini. Pasalnya merek milik Liong Wang Djong yang menyerupai merek Alteco sebagai bentuk pelanggaran merek merujuk pada Pasal 76 Undang-undang Merek tahun 2001. Sedangkan gugatan yang diajukan oleh Alteco yakni gugatan pembatalan pendaftaran merek.   

Alteco mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran merek ini lantaran menilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik Alteco yang terdaftar lebih dahulu dan berada pada jenis barang yang sama. Selain itu, Alteco juga berkeyakinan bahwa itikad tidak baik dari tergugat sudah jelas terbukti sejalan pengakuan atas keterkenalan merek Alteco dalam putusan pengadilan.

Atas putusan itu Alteco langsung menyatakan kasasi dan berkasnya diterima MA pada 7 November 2012. Perusahaan asal Singapura itu tetap yakin bahwa gugatan yang diajukan sudah benar yakni gugatan pembatalan merek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×