kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengadilan tolak pendaftaran merek Pure Baby


Kamis, 04 April 2013 / 16:28 WIB
Pengadilan tolak pendaftaran merek Pure Baby
ILUSTRASI. Anak dan orang tua


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. PT Antarmitra Sembada, produsen perlengkapan bayi dengan merek Pure Baby, harus gigit jari. Pengadilan Niaga Jakarta memutuskan menolak gugatan terkait keputusan komisi banding merek, direktorat merek yang membatalkan pendaftaran merek Pure Baby.

"Menyatakan menolak gugatan penggugat (Antarmitra) seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamalango, Kamis (4/4).

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim sependapat dengan dalil yang disampaikan oleh Komisi Banding merek. Komisi menolak pendaftaran merek Pure Baby adanya persamaan pada pokoknya antara merek Pure Baby dengan merek My Baby. Sebagaimana alasan komisi banding merek menolak pendaftaran merek Pure Baby.  

"Terdapat persamaan dan barang yang sejenis. Unsur kata My baby dan pure Baby ada persamaan unsur konseptual dan bentuk tulisan," katanya.

Terkait putusan ini, Nanang, kuasa hukum Antarmitra dari kantor advokat Suryomurcito & Co belum bisa memberikan banyak komentarnya. "Langkah selanjutnya kami harus konsultasikan terlebih dulu dengan klien kami," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Komisi Banding Merek Made Yuda Yudistira menyambut baik putusan pengadilan. "Keputusan ini sebagaimana dalil yang kami sampaikan di persidangan," katanya.

Kasus ini bermula ketika Antarmitra Sembada minta agar majelis hakim membatalkan putusan Komisi Banding No. 173/KBM/HKI/2012 yang dikeluarkan pada 19 Agustus 2012 yang menolak pendaftaran merek Pure Baby karena sama pada pokoknya dengan My Baby.

Komisi itu berkukuh bahwa penolakan itu telah sesuai dengan Pasal 6 Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek. Sementara itu, Antarmitra tidak mau menyerah begitu saja dengan keputusan komisi banding merek.

Melalui gugatannya, Antarmitra mendalilkan antara merek Pure Baby dan My Baby tidak memiliki persamaan pada pokoknya. Selain itu, merek Pure Baby merupakan merek terkenal. Antarmitra menyertakan beberapa petikan sertifikat merek yang menggunakan kata “Baby” untuk kelas barang 03 dan dimiliki oleh pihak yang berbeda.

Mengingat produk perlengkapan bayi dengan merek Pure Baby telah telah dipasarkan di masyarakat sejak 2010 dan telah dipromosikan secara besar-besaran lewat beberapa media.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×