kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Krakatu Steel gugat pembatalan 7 merek sekaligus


Senin, 08 April 2013 / 19:53 WIB
Krakatu Steel gugat pembatalan 7 merek sekaligus
ILUSTRASI. Alat berat NHL TEREX TR100 yang dipasarkan PT Kobexindo Tractors Tbk (KOBX).


Reporter: Amal Ihsan Hadian | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. PT Krakatau Steel Tbk kembali berseteru dengan perusahaan lokal lainnya di Pengadilan Niaga Jakarta. Perusahaan baja itu menggugat pembatalan 7 merek sekaligus milik PT Perwira Adhitama Sejati.

Kuasa hukum Krakatau Steel Ali Imron enggan untuk menjelaskan gugatannya. Tetapi berdasarkan berkas gugatan No.06/PDT-Sus/Merek/2013 yang diperoleh KONTAN, kasus ini bermula karena  Krakatau Steel tidak terima dengan pendaftaran 7 merek milik Perwira Adhitama.

Tujuh merek yang digugat adalah merek KSPS No.IDM000271049 tertanggal 9 Februari 2009, merek KSJS No.IDM000267210 tertanggal 15 September 2008, merek KSJIS No.IDM000267211 tertanggal 15 September 2008, merek KSTL No.IDMooo268667 tertanggal 17 September 2008, merek KSL No,IDM000268668, merek KSMS No.IDM000271182 tanggal 11 Februari 2009, merek LKS No.IDM000274108 tanggal 16 April 2009. Ke-7 merek itu didaftarakan untuk melindungi jenis barang kelas 06.

Krakatau Steel menilai pendaftaran ke-7 merek itu tanpa seizin pihaknya. Padahal, Krakatau Steel mengklaim selaku pihak yang memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek KS dan KS POLE. Krakatau Steel berpendapat sebagai perusahaan produksi baja bisa memberikan tanda pada setiap produknya dengan nama dan label KS.

Singkatan KS sendiri tidak lain kepanjangan dari Krakatau Steel. Nama KS ini pula yang kemudian menjadi merek dagang Krakatau Steel. Merek KS ini sudah terdaftar di direktorat merek di bawah IDM 000063036 tertanggal 17 Juni 2004 untuk melindungi jenis barang kelas 06 yaitu baja tulangan, baja profil, dll. Merek KRAKATAU STEEL + LOGO di bawah No.IDM000048501 tertanggal 12 Februari 2004 untuk melindungi jenis barang kelas 06, yaitu besi spons, baja kawat batangan, baja lonjoran, baja canai, dll. Selain itu. Ada juga merek KS POLE di bawah No. IDM000184782 untuk kelas 06, yaitu tiang telepon bentuk taper segi delapan.   

Krakatau Steel telah melakukan promosi yang gencar dan besar-besaran untuk promosi. Melakukan investasi dengan biaya yang tidak sedikit supaya merek tersebut dikenal di masyarakat. Krakatau Steel menegaskan pihak memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek KS dan KS POLE.

Keberatan Krakatau Steel atas pendaftaran ke-7 merek itu karena menilai adanya kesamaan pada pokoknya dengan mereknya. Kesamaan itu terlihat dari bentuk, cara penempatan, cara penulisan, kombinasi antara unsur-unsur ataupun persamaan bunyi ucapannya. Krakatau Steel menuding merek IKS merupakan jiplakan berlaka dari merek KS dan KS POLE yang lebih dulu terdaftar. Perwira Adhitama dituding beritikad tidak baik mendaftarkan ke7 merek tersebut.

Lantaran itulah, Krakatau Steel meminta pengadilan membatalkan pendafataran ke-7 merek tersebut. Selain itu, Krakatau Steel juga meminta pengadilan memerintahkan Ditjen HKI menolak permintaan pendaftaran merek yang menggunakan unsur KS.

Kuasa hukum Perwira Adhitam Sabar Sigalingging menyatakan, menolak semua dalil-dalil yang disampaikan Krakatau Steel terutama menyangkut adanya persamaan pada pokoknya antara KS POLE dengan ke-7 mereknya. ""Jika dicermati tidak ada persamaan pada pokoknya," ujarnya.

Sabar menjelaskan penggunaan unsur huruf KS tidaklah dapat dimonopoli oleh Krakatau Steel. Pasalnya, Direktorat Merek banyak mengabulkan pendaftaran merek yang menggunakan unsur KS untuk kelas 06.

Atas gugatan Krakatau Steel, Sabar menegaskan pihaknya balik melayangkan gugatan balik (rekovensi). Perwira Adhitama meminta pengadilan membatalkan merek KS milik Krakatau Steel.

Ini mengacu pada dalil merek IKS lebih dulu terdaftar di direktorak merek yakni tanggal 9 Mei 2003 ketimbangmerek Kratakatau Steel + logo pada 12 Februari 2004 dan merek KS tertanggal 17 Juni 2004. "Prinsipnya first to file system, pihak yang pertama kali mendaftarakan mendapatkan hak eksklusif sebagaimana pasal 3 UU No.15 tahun 2001 tentang merek," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×