kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kembali, Toyota gugat merek Lexus lokal


Selasa, 09 April 2013 / 17:28 WIB
Kembali, Toyota gugat merek Lexus lokal
ILUSTRASI. kurs jual beli dolar AS di BCA, Jumat (5/11). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Raksasa otomotif asal Jepang, Toyota Jidosha Kabusgiki Kaisha kembali melayangkang gugatan kepada pengusaha lokal. Toyota menggugat pengusaha bernama Budi karena telah mendaftarkan merek Lexus & Logo L.

Saat dikonfirmasi perihal ini, Sani kuasa hukum Toyota dari kantor George Widjojo & Partners enggan memberikan penjelasannya. Namun berdasarkan berkas gugatan yang diperoleh KONTAN, Toyota menegaskan selaku pemegang hak khusus di Indonesia bahkan di dunia atas merek dagang Lexus & Logo L.

Di Indonesia, merek ini sudah terdaftar di Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di bawah No.275.609 tanggal 25 Mei 1992 dan diperbaharui No.496.408 tanggal 25 Mei 2002 untuk melindungi barang masuk dalam katagori mobil-mobil, suku cadang, dan perlengkapannya.

Ternyata, merek Lexus ini juga dimiliki oleh Budi melalui pendaftarannya ke Ditjen HKI di bawah No.IDM000351051 tertanggal 20 Maret 2012 untuk melindungi jenis barangs seperti minuman sari bauh, minuman kesehatan berbentuk serbuk, dan air mineral.

Terkait pendaftaran merek Lexus ini, Toyota merasa keberatan karena merek Lexus milik Budi memiliki kesamaan dalam ucapan kata maupun suara dengan merek Lexus miliknya. Persamaan ini dapat menimbulkan kesan kepada khalayak ramai seakan-akan Budi memiliki hubungan dengan Toyota.

Toyota menuding Budi mendaftarkan merek Lexus tersebut didasari niat membonceng ketenaran merek miliknya yang selama ini telah bertahun-tahun dipupuk. Lantaran inilah, Toyota meminta Pengadilan Niaga Jakarta untuk membatalkan pendafatarn merek Lexus milik Budi dan memerintahkan Direktorat Merek mencabut merek Lexus Budi dari daftar merek.

Menanggapi gugatan ini, Budi menjelaskan hak Toyota untuk menggugat pembatalan merek Lexus miliknya. Yang pasti Budi berjanji bakal menjawab gugatan Toyota.

Budi tegas menolak dalil Toyota sebagaimana gugatannya. Menurutnya, pendaftaran merek Lexus miliknya sesuai prosedur. Terbukti Direktorat Merek Kementerian Hukum dan HAM menerima pendaftaran mereknya. "Tentunya saat pendaftaran Direktora Merek melakukan prosesnya. Merek Lexus yang kami ajukan lolos dan menerima pendaftaran," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×