kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Sengketa merek Index masuk kasasi ke MA


Kamis, 11 April 2013 / 19:08 WIB
Sengketa merek Index masuk kasasi ke MA
ILUSTRASI. Contoh interior rumah dengan wallpaper ungu dan lilac. Foto: Instagram @worldofnilaya


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Komisaris PT Ace Hardware Indonesia Tbk Ijek Widya Krisnadi tak mau menyerah begitu saja atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta yang mengabulkan gugatan Index Interfurn Company Limited terkait merek Index. Ijek memutuskan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Kami sudah melayangkan kasasi sejak tanggal 8 April lalu atas putusan Pengadilan," kata Amris Pulungan, Kuasa Hukum Ijek, kamis (11/4).

Pertimbangan mengajukan upaya hukum kasasi lantaran iJEK melihat majelis hakim dalam putusannya tidak cermat dalam memeriksa bukti-bukti yang diajukan Index Interfun. "Bukti yang diajukan penggugat dan sertifikat mereknya tidak sah," katanya.

Selain itu, nama pemohon pendaftaran merek dengan nama penggugat berbeda. "Kita cermati surat kuasanya juga tidak mewakili pemilik merek," ujarnya.

Sementara itu, Darpan A Pandjaitan, Kuasa Hukum Index Interfurn, mengaku belum menerima informasi resmi dari Pengadilan menyusul upaya kasasi Ijek. Pihaknya mempersilahkan upaya hukum itu dilakukan. "Itu hak mereka," katanya.

Ceritanya berawal ketika Index Interfurn yang dulu bernama Bangkok Interfurn Group menjalin kerjasama dengan perusahaan lokal yakni Home Center. Melalui perjanjian tertanggal 1 Juni 2002.

Home Center bertindak selaku distributor yang memasarkan produk furniture merek Index milik Index Interfurn di Indonesia. Seiring berjalannya waktu, Index Interfurn mengetahui ada itikad tidak baik yang dilakukan Ijek yang tidak lain komisaris Home Center.

Ijek mendaftarkan merek Index untuk tiga kelas yakni Index No.IDM000084332 kelas 33 tertanggal 14 Agustus 2006, IDM000008546 kelas 11 tertanggal 1 Juni 2004, dan IDM000008545 kelas 21 tertanggal 1 Juni 2004.

Akhirnya, Index Interfun melayangkan gugatana dan pengadilan pada pertengahan Maret lalu memutuskan mengabulkan gugatannya membatalkan pendaftaran ketiga merek Index milik Ijek. Pengadilan menegaskan merek Index milik Index Interfun merupakan merek terkenal dan ada persamaan pada pokoknya merek Index milik Index Interfurn dengan milik Ijek.

Ijek juga terbukti beritikad tidak baik lantaran telah mendaftarkan merek Index tersebut. Padahal Ijek yang tak lain selaku komisaris PT Home Center Indonesia telah terikat perjanjian Index Furniture Center Agreement tertanggal 1 Juni 2002. Perjanjian itu mensyaratkan Home Center selaku distributor produk furniture merek Index milik Index Interfurn tidak boleh mendaftarkan merek-merek tersebut.   


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×