Reporter: Yudho Winarto |
JAKARTA. GS Yuasa Corporation sukses membatalkan merek aki GISI milik PT Gramitrama Battery. Menyusul keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan produsen aki asal Jepang tersebut.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Dwi Sugiarto pada Rabu (3/4) kemarin. Dalam putusannya, Pengadilan juga memerintahkan kepada Direktorat Merek untuk mencoret merek GISI No. IDM000195666 dari daftar umum merek dengan segala akibat hukumnya.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpendapat merek GISI memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek GS yang telah terkenal. Pendaftaran merek GISI dianggap sebagai tindakan mendompleng ketenaran merek penggugat.
Hal itu sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf b Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek. Pasal itu menyebutkan bahwa pendaftaran harus ditolak apabila mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya.
Gramitrama menyamarkan kedua huruf I dan menonjolkan huruf G+S sehingga tampilannya jadi mirip dengan merek GS milik GS Yuasa. Merek aki GISI juga mirip dengan milik GS Yuasa dari segi kombinasi gambar dan komposisi warna.
Selain itu, Majelis Hakim juga mengakui GS sebagai merek terkenal milik GS Yuasa karena telah dilakukan promosi lewat berbagai media cetak dan elektronik, memiliki reputasi, dilakukan investasi besar-besaran, dan terdaftar di banyak negara seperti China, Spanyol, Jerman, Swiss, Inggris Raya, dan lain-lain.
GS Yuasa tercatat sebagai pemegang sertifikat merek GS dengan No. IDM000195666 yang merupakan perpanjangan dari sertifikat No.6399 pada Juli 1958 untuk melindungi kelas barang 09.
Terkait putusan ini, kuasa hukum GS Yuasa Waraka enggan untuk memberikan komentarnya. Sementara itu, Suhandi Cahaya kuasa hukum Gramitrama menyatakan kekecewaannya. "Kami pasti akan mengajukan kasasi. Merek klien kami jelas berbeda dengan merek GS," katanya saat dihubungi, Kamis (4/4).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News