kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Akumindo minta pemberdayaan UMKM dapat perhatian lebih dalam omnibus law


Rabu, 12 Februari 2020 / 23:04 WIB
Akumindo minta pemberdayaan UMKM dapat perhatian lebih dalam omnibus law
ILUSTRASI. Pekerja menggoreng kerupuk di Pabrik Kerupuk Pasundan, Depok, Jawa Barat, Senin (3/2). Akumindo minta pemberdayaan UMKM dapat perhatian lebih dalam Omnibus Law. KONTAN/Baihaki


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

Ia menyatakan, lesunya pusat-pusat perbelanjaan saat ini bisa dilihat dari sejumlah indikator. Pertama, berdasarkan riset Akumindo, pengunjung Mall berkurang sampai 50-60% karena daya beli masyarakat yang menurun. Kedua, adanya perubahan pola perilaku masyarakat. "Dimana mall saat ini hanya dijadikan tempat kongkow, makan, hiburan," ujar dia.

Lebih lanjut Ikhsan melihat bahwa perubahan perilaku tersebut bisa jadi karena uang yang mereka pegang cukup hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja.

Baca Juga: Menaker tegaskan komitmen perlindungan tenaga kerja dalam omnibus law

"Di tengah daya beli menurun, bisa jadi masyarakat lebih hemat dalam menggunakan uangnya dan mereka lebih selektif membeli barang-barang dalam kondisi ekonomi stuck seperti saat ini," ucap dia.

Selain itu, kata dia, lesunya usaha berbasis offline yang ada di pusat-pusat perbelanjaan bisa jadi karena terdampak apa yang dikenal disrupsi digital saat ini.

"Adanya shifting dari pola konvensional ke pola digital yang diakomodir oleh platform-platform e-commerce menjadi salah satu indikator juga lesunya usaha yang ada di pusat-pusat perbelanjaan saat ini," tutur Ikhsan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan, pemerintah hari ini menyerahkan surat presiden untuk rancangan UU cipta kerja. RUU ini nantinya akan terdiri dari 79 UU, 15 bab, dengan 174 pasal yang akan dibahas bersama DPR.

Baca Juga: KSPI tolak ikut dalam tim konsultasi publik RUU Cipta Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×