kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Aktivitas transfer pricing diawasi kantor pajak, ini kata DDTC


Senin, 29 Maret 2021 / 18:58 WIB
ILUSTRASI. Petugas memberikan keterangan pada wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

Oleh karenanya, otoritas pajak hanya diperkenankan melakukan koreksi selama harga atau laba atas transaksi tersebut tidak wajar. Hal ini dapat diuji melalui penerapan prinsip kewajaran arm’s length principle (ALP).

Namun demikian, Bawono mengatakan tidak dapat dipungkiri bahwa skema manipulasi transfer pricing perlu untuk menjadi perhatian otoritas pajak. Menurut studi yang dilakukan oleh Tax Justice Network tahun 2020, setiap tahunnya Indonesia berpotensi mengalami revenue forgone sebesar US$ 48 miliar.

Menariknya, skema manipulasi transfer pricing merupakan skema yg relatif dominan dalam modus penghindaran pajak.

Kata Bawono dalam konteks pandemi saat ini, salah satu strategi optimalisasi penerimaan pajak yang tepat ialah dengan mengurangi tax gap dan tanpa mendistorsi ekonomi terlalu dalam. Dengan demikian, upaya mengurangi tax gap dengan fokus pada manipulasi transfer pricing adalah sesuatu yang relevan.

Kendati begitu upaya menentukan nilai yang dianggap wajar menjadi sarat perdebatan dan menimbulkan sengketa karena bersifat arbitrary.

Baca Juga: Sri Mulyani: Belanja modal Februari 2021 naik 253%

“Dengan demikian, implementasi ALP juga perlu dilakukan secara hati-hati dan membutuhkan pemahaman bisnis yang mendalam,” kata Bawono kepada Kontan.co.id, Kamis (25/3)

Hanya saja, Bawono mengatakan tantangan dalam implementasi ALP juga kian meningkat dalam konteks pandemi. Khususnya dalam menemukan pembanding transaksi yang andal untuk menguji kewajaran transaksi antar afiliasi.

“Dalam menciptakan kepastian, OECD telah merilis panduan atas implikasi Covid-19 terhadap transfer pricing dan solusi praktis dalam menghadapinya. Panduan tersebut seyogyanya dipertimbangkan oleh otoritas pajak dalam mengevaluasi transfer pricing wajib pajak,” ujar Bawono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×