kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Aksi pelarian Nunun tidak menjadi hal memberatkan


Senin, 23 April 2012 / 13:55 WIB
Aksi pelarian Nunun tidak menjadi hal memberatkan
ILUSTRASI. Kacang merah


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) tidak memasukkan aksi melarikan diri (buron) tersangka kasus dugaan suap cek pelawat terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 1999-2004, Nunun Nurbaeti dalam pertimbangan yang memberatkan pada tuntutan terhadap Nunun. Sebelum tertangkap di Thailand, isteri Adang Daradjatun itu sempat melarikan diri selama delapan bulan.

Nunun sempat kabur dan mengamankan diri dengan berpindah-pindah tempat sebelum diciduk di Thailand. Nunun ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2011. Kemudian pada bulan berikutnya Nunun diketahui pergi ke luar negeri dengan alasan untuk berobat.

Petualangan sosialita asal Sukabumi ini berakhir ketika KPK melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan pada 5 Desember di salah satu distrik rumah mewah di Thailand. Nunun pun dipulangkan ke tanah air pada 9 Desember tahun lalu.

Salah satu Jaksa Penuntut Umum KPK Andi Suharlis menyatakan, hal yang memberatkan dan meringankan adalah hal sangat subjektif untuk dijadikan pertimbangan. Oleh karena itu hal tersebut tidak terlalu penting karena yang terpenting adalah besaran tuntutannya.

Hal itu berbeda sebagaimana pertimbangan terhadap tersangka kasus suap Wisma Atlet, M. Nazaruddin. "Memang kalau dilihat dari Nazaruddin (buron) menjadi faktor memberatkan. Tapi lihat tuntutannya kepada Nunun, karena tuntutan jaksa mendekati sempurna," tutur JPU Andi.

Adapun yang dimaksud dengan tuntutan mendekati sempurna adalah dikarenakan ancaman maksimal hukuman Nunun adalah lima tahun penjara, sebagaimana dakwaan dalam pasal 5 ayat 1 huruf b UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, yang merupakan dakwaan pertama. JPU dalam hal ini menuntut Nunun hukuman pidana penjara selama empat tahun ditambah dengan hukuman denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×