Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan putusan pailit terhadap Sugiarto Wiharjo, debitur dalam PKPU dirinya atas dasar itikad tidak baik. PT Bank Mandiri (Perseroan) Tbk mengajukan Permohonan PKPU terhadap Sugiarto sebagai pemilik dan penjamin atas fasilitas kredit PT BPR Tripanca Setiadana dan PT Tripanca Group.
"Debitur (Alay) maupun kuasa hukumnya tidak pernah hadir di persidangan maupun saat pengesahan verifikasi piutang sementara dan tidak pernah mengajukan proposal perdamaian kepada kreditur. Debitur dianggap tidak kooperatif dan mencoba merugikan kreditur. Mayoritas kreditur merekomendasikan debitur untuk dipailitkan," jelas Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan, Selasa (20/1).
Selain memutus pailit, majelis hakim juga menunjuk Arif Waluyo selaku hakim pengawas dan mengangkat Dewei Iryani, Rio T Simanjutak, Andreas D Sukmana, dan Rizky Dwinanto selaku kurator. Pihak yang bertanggung jawab atas pemberesan boedel pailit Alay.
Salah satu kurator, Rio T. Simanjuntak menjelaskan total utang Alay yang telah diverifikasi mencapai Rp 1,873 triliun. Namun Ia mengungkapkan bahwa nilai utang tersebut belum final karena Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ternyata memiliki piutang kepada debitur sebesar Rp 330 miliar. "Tadi kita baru tahu LPS juga memiliki piutang sekitar Rp 330 miliar," jelasnya.
Rio menjelaskan setelah putusan pailit dijatuhkan, dirinya bersama kurator yang lain mulai menginventarisasi aset-aset Alay. Hal ini sesuai dengan kewenangan kurator yang tertuang dalam Undang-undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU untuk melakukan pengurusan dan pemberesan.
Kendati demikian, para kurator masih membuka kesempatan bagi Alay untuk menggunakan haknya, yaitu hadir dan memberikan rencana perdamaian kepada kreditur. Ia menjelakan proses kepailitan akan berjalan seperti biasa namun dengan mengecualikan pasal 11, 12, 13, 14, dan 15 dalam UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
"Jadi dia (debitur) masih boleh mengajukan rencana perdamaian karena di PKPU kemarin dia tidak mengajukan rencana perdamaian kepada kreditur. Tapi dia tidak bisa mengajukan kasasi maupun PK atas putusan pailit tersebut," ungkapnya.
Namun Ia tidak menjelaskan hingga kapan Alay berhak mengajukan proposal perdamaian tersebut kepada kreditur. Rio hanya menegaskan bahwa proses kepailitan akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan sekaligus memberikan kesempatan bagi debitur untuk mengajukan rencana perdamaian kembali.
Rencananya para kurator akan mengumumkan putusan pailit terhadap Alay di media massa pada tanggal 23 Januari 2014. Meskipun begitu, Ia mengaku pesimis Alay akan hadir dan memberikan proposal perdamaian karena diketahui bahwa debitur sudah tidak berada di Indonesia dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Itu yang membuat kita beramsusi dia tidak bakalan Hadir. Cuman dalam rangka memenuhi hak dia ya kita adakan," ujar Rio.
Perihal aset Alay yang di duga sudah habis, Rio membantahnya. Ia mengungkapkan saat ini para kurator masih mengadakan inventarisasi. "Kalau dibilang asetnya abis dugaan saya sih tidak. Karena tidak mungkin Bank sekelas Mandiri memberikan pinjaman tanpa jaminan, pakai logika saja. Dugaan saya ada,"
Sebelumnya, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Alay yang menjadi penjamin atas fasilitas kredit PT BPR Tripanca Setiadana (dalam likuidasi) dan PT Tripanca Group (dalam pailit) asal Kotamadya Bandar Lampung di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.
Soalnya Bank Mandiri mempunyai tagihan lebih dari Rp 300 miliar kepada Tripanca, yang utang tersebut dijaminkan oleh Sugiarto selaku pemilik Tripanca. Langkah PKPU Bank Mandiri pun kemudian dikabulkan oleh Pengadilan.
Sayangnya, selama proses PKPU Alay tidak pernah muncul dan menyodorkan proposal perdamaian. Lantaran dianggap tidak beriktikad baik, sehingga pengadilan memutuskan untuk mempailitkannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News